Sidang Anak Dirantai, Ibu Korban: Saya Tak Pernah Meninggalkan Mereka

Sidang di Pengadilan Negeri Denpasar juga menghadirkan korban

Tabanan, IDN Times - Sidang kasus ibu yang merantai anaknya di Kabupaten Tabanan pada bulan Oktober lalu, digelar pada Selasa (10/1/2023) di Pengadilan Negeri Tabanan. Ada dua terdakwa untuk kasus ini yaitu ibu korban, Dita Widyastuti dan pacar ibu korban, Made Sulendra Suryatmaja.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Sementara sidang dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada tanggal 15 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Dua Anak Dirantai Ibu Kandung di Tabanan Alami Luka Memar

1. Saksi sering mendengar korban menangis dan pernah melihat terdakwa Sulendra memarahi korban

Sidang Anak Dirantai, Ibu Korban: Saya Tak Pernah Meninggalkan MerekaSidang Kasus Ibu Rantai Anak Digelar Di PN Tabanan, Selasa (10/1/2023) (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi. Dari enam orang tersebut, termasuk ibu dari terdakwa Made Sulendra Suryatmaja, Made Suprapti, dan tetangga depan rumah terdakwa dan juga orang  pertama yang mendengar suara tangisan korban, Sunardi Wahyu Putra. Dua anak dari terdakwa Dita yang juga korban dalam kasus ini, yaitu DH (6) dan DS (3) juga dihadirkan untuk bersaksi.

Sunardi dalam kesaksiannya menerangkan bahwa pada hari kejadian, yakni tanggal 22 Oktober 2022, ia melihat lampu rumah milik terdakwa Made Sulendra Suryatmaja dalam kondisi mati karena konslet dan disusul dengan suara tangisan anak dari dalam rumah. Mendengar suara tangisan, Sunardi kemudian masuk ke rumah tersebut dengan cara melompat pagar dan sampai di dalam rumah ia menemukan dua anak dalam keadaan dirantai.

Sunardi juga menjelaskan bahwa sering mendengar korban menangis dan pernah melihat terdakwa Sulendra memarahi korban. Ia menyebutkan terdakwa Dita sering meninggalkan kedua anaknya sendirian di rumah. 

Atas kesaksian yang diberikan Sunardi ini, terdakwa Dita yang tidak didampingi pengacara ini, menyatakan sanggahannya.

"Saya tidak setuju dengan keterangan saksi yang menyatakan saya sering meninggalkan kedua anak saya dalam keadaan rumah kosong," kata Dita.

Baca Juga: Dua Anak Dirantai Ibu dan Pacarnya, Begini Reaksi Menteri PPPA

2. Ibu dari terdakwa Made Sulendra menyebut anak pertama Dita nakal

Sidang Anak Dirantai, Ibu Korban: Saya Tak Pernah Meninggalkan MerekaIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan saksi berikutnya yakni Made Suprapti, ibu kandung dari terdakwa Made Sulendra Wiratmaja. Suprapti mengaku mengetahui kejadian kedua korban dirantai ketika dirinya sedang dalam perjalanan pulang dari berobat di Denpasar.

"Saya tahunya setelah ditelepon keponakan saya ketika saya mau pulang dari Denpasar. Karena waktu itu saya sedang berobat ke Denpasar," jelasnya.

Suprapti yang tinggal serumah dengan Dita, mengatakan dalam sehari-harinya, anak pertama Dita, korban DH, memang sangat nakal. Selain sering menganggu adiknya, DS, korban juga sering memukul ibunya. Pada pagi hari sebelum kejadian, menurut Suprapti, korban sempat mengancam adiknya dengan menggunakan pisau.

3. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan

Sidang Anak Dirantai, Ibu Korban: Saya Tak Pernah Meninggalkan MerekaIlustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah mendengarkan keterangan saksi Sunardi dan saksi Suprapti serta saksi korban, DH dan DS, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan kedua terdakwa. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Tabanan, IDGP Awatara, menyebutkan meski kedua terdakwa berada dalam perkara yang sama, berkas pemeriksaan mereka dibuat secara terpisah. Terhadap terdakwa Ditha Widyastuti, JPU menerapkan dakwaan tunggal dengan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan dakwaan terhadap Made Sulendra bersifat alternatif. Selain didakwa dengan pasal yang seperti diterapkan kepada Ditha Widyastuti, JPU juga mendakwa Made Sulendra memberikan kesempatan terjadinya kekerasan terhadap anak. 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya