Cegah Bencana, Penebang Pohon di Hutan Area Gunung Batukaru Disanksi

Bagi yang menebang pohon dikenakan sanksi adat

Tabanan, IDN Times - Gunung Batukaru berlokasi di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Tingginya mencapai 2.276 meter dari atas permukaan laut (mdpl). Gunung Batukaru termasuk gunung tidak aktif yang dikeliling oleh hutan lebat. Tidak ada catatan resmi mengenai kapan gunung ini terakhir erupsi.

Bagi masyarakat Tabanan, Gunung Batukaru adalah sumber kehidupan yang harus dijaga, terutama hutan yang mengelilinginya. Berikut langkah-langkah Desa Adat Wongaya Gede dalam menjaga kelestarian Gunung Batukaru:

Baca Juga: Warga Sekitar Gunung Api di Bali: Kami Perlu Mitigasi Bencana

1. Gunung Batukaru adalah sumber kehidupan

Cegah Bencana, Penebang Pohon di Hutan Area Gunung Batukaru DisanksiPura Luhur Batukau (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Bendesa Adat Wongaya Gede sekaligus Ketua Umum Pura Luhur Batukaru, I Ketut Sucipto, memaparkan Gunung Batukaru dianggap sebagai sumber kehidupan, khususnya bagi masyarakat Tabanan. Hutan yang mengelilingnya menyebabkan gunung ini menghasilkan sumber mata air yang mengalir dan sangat dibutuhkan bagi kehidupan. 

"Percuma kita punya banyak lahan pertanian kalau airnya tidak ada. Sumber air ini datang dari mana? Ya, dari hutan di Gunung Batukaru ini," ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Apabila hutan tidak dijaga dan dilestarikan, tentunya akan terjadi bencana kekeringan saat kemarau dan banjir saat musim penghujan. Karena itu, dalam menjaga hutan, pihak Desa Adat Wongaya Gede rutin melakukan penanaman pohon. Belum lama ini ditanam secara bertahap sebanyak 7.000 pohon. 

2. Gunung Batukaru sumber rejeki masyarakat sekitar

Cegah Bencana, Penebang Pohon di Hutan Area Gunung Batukaru DisanksiSuasana di Pura Luhur Batukau. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Selain sebagai sumber kehidupan, Gunung Batukaru juga menjadi sumber rejeki bagi masyarakat sekitar. Di area Gunung Batukaru terdapat dua pura, yaitu Pura Luhur Batukau dan Pura Pucak Kedaton. Sebagian besar umat Hindu yang mendaki ke Gunung Batukaru, selain untuk menaklukkan gunung ini, tujuan utama lainnya adalah bersembahyang di Pura Pucak Kedaton. Tidak hanya pemedek (umat) yang mendaki untuk bersembahyang, gunung ini juga menjadi favorit pendaki wisatawan mancanegara. 

Adanya pemandangan hutan serta pura menjadikan Gunung Batukaru memiliki daya tarik wisata tersendiri. Saat ini setelah pandemic, rata-rata kunjungan ke Pura Batukaru sebanyak 15 orang per hari dengan tiket masuk Rp40 ribu per orang.

"Jumlah ini belum pulih. Di mana sebelum pandemik, rata-rata 80 orang per hari yang datang," jelas Sucipto.

3. Tiga kategori sanksi adat bagi pelaku pencurian kayu

Cegah Bencana, Penebang Pohon di Hutan Area Gunung Batukaru DisanksiPuru Luhur Batukau (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Sebagai sumber kehidupan sekaligus menjadi sumber rejeki bagi masyarakat sekitar, Gunung Batukaru menghadapi beberapa permasalahan lingkungan mulai dari pembuangan sampah sembarangan dari para pendaki tidak bertanggung jawab sampai adanya ancaman penebangan liar.

Menangani persoalan ini, menurut Sucipto, pihaknya membatasi pendakian yang melewati jalur Batukaru.

"Untuk jalur ini kami batasi bagi pemedek yang hanya mau sembahyang saja. Untuk pendaki umum melewati jalur lain. Ini kami ambil untuk menjaga kesucian Pura," ujarnya.

Selain membatasi pendakian, teruna teruni desa adat juga rutin naik untuk membersihkan sampah yang dibuang para pendaki.

"Padahal sudah ada prasyarat bagi pendaki apa yang dibawa ke atas (terutama sampah) harus dibawa turun juga. Tetapi kesadaran ini masih kurang," jelasnya.

Dalam menjaga sumber kehidupan, selain menanam pohon, pihaknya juga melakukan pemeliharaan. Hanya saja pihaknya mengalami kesulitan karena kekurangan tenaga.

"Pohon ditanam tidak bisa dibiarkan. Setidaknya harus dirawat selama setahun. Di sini kami tidak memiliki tenaga cukup. Diharapkan pemerintah, baik pusat atau provinsi, menunjuk tenaga honorer yang khusus memantau pohon-pohon ini, seperti mantri hutan," ujar Sucipto.

Dalam menjaga pohon-pohon di hutan agar tidak ditebang sembarangan, Desa Adat Wongaya Gede menerapkan sanksi adat. Ada tiga kategori sanksi adat bagi pelaku pencurian kayu di kawasan Gunung Batukaru, yaitu:

  • Dewa Danda: sanksi berupa pengadaan upacara keagamaan, dalam hal ini guru piduka
  • Artha Danda: sanksi berupa pemberian sejumlah uang
  • Jiwa Danda: sanksi menanam pohon sesuai dengan jumlah yang ditebang.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya