Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengin RX Spesial, Pemuda di Tabanan Curi Punya Tetangga Kos

Pelaku pencurian motor (baju oranye) di Polsek Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Kasus ini bisa dijadikan sebagai pelajaran besar buat para pembaca. Kalau menginginkan sesuatu, bekerja keraslah tanpa merugikan orang lain dan tetap bertindak positif. Khawatirnya akan seperti Kadek Nanda (20). Warga Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan ini ingin memiliki sepeda motor Yamaha RX Spesial seperti kepunyaan tetangga kosannya.

Namun saking kepenginnya, Kadek Nanda justru mencuri motor tersebut. Akibatnya, Nanda harus menjadi tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tabanan dan terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun.

Sekadar diketahui, Yamaha RS Spesial ini merupakan kendaraan built up, dan biasanya memiliki batok lampu yang klasik.

1. Korban merupakan tetangga kosan pelaku

Sepeda motor RX Spesial (paling kiri) yang dicuri pelaku (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Sepeda motor Yamaha RX Spesial yang dicuri Nanda adalah milik tetangga kosan, I Putu Aditya (18), keluaran tahun 1983. Mereka sama-sama ngekos di Jalan Mawar, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Nanda melaksanakan aksinya pada 14 Oktober 2022. Pada saat itu Aditya sedang pulang ke kampung halamannya di Desa Mundeh Kangin, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan.

Kapolsek Tabanan, Kompol I Made Parama Setia, menceritakan Nanda mulai beraksi ketika korban pulang kampung. Ia membobol kunci sepeda motor menggunakan kunci T, dan menuntunnya ke rumah kosong dekat lokasi kejadian.

"Modus operandinya dengan membobol rumah kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Setelah berhasil membobol kuncinya, pelaku membawa sepeda motor dengan cara menuntunnya dan disimpan di rumah kosong dekat situ," ujar Parama, Senin (12/12/2022).

2. Korban mengetahui motornya hilang dari sang bibi

Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Parama melanjutkan, korban mengetahui motornya hilang setelah keesokan hari, yaitu 15 Oktober 2022. Pada saat itu bibi korban, Ni Kadek Sri Juni Lestari, menelepon Aditya untuk memberitahu bahwa RX Spesial tidak ada di parkiran kosannya.

"Saat korban pulang kampung, motor RX Spesialnya tidak dibawa tetapi ditinggalkan di kosan dalam kondisi terkunci stang. Ketika bibinya ke sana, dilihat motornya sudah tidak ada. Jadi bibinya menelepon korban," kata Parama.

Mendengar kabar tersebut, Aditya langsung melaporkan kasus kehilangan sepeda motor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tabanan. Pihak Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tabanan turun setelah menerima laporan untuk memeriksa lokasi dan mengumpulkan informasi dari para saksi di sekitar lokasi kejadian. Tim Opsnal berpencar melakukan pengembangan dengan menelusuri rekaman closed circuit television (CCTV) di sepanjang Jalan Mawar dan Jalan Rambutan.

3. Pelaku mengaku mencuri karena ingin memilikinya

Pelaku (baju oranye) menunjukan motor RX Spesial yang dicurinya (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Setelah hampir dua bulan melakukan pengembangan, penyelidikan, dan mengumpulkan barang bukti, Kadek Nanda berhasil diamankan pada 7 Desember 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim mendapatkan alat bukti petunjuk dari rekaman CCTV  dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Lewat ciri-ciri pelaku, tim terus melakukan pengembangan dan pada 7 Desember 2022 pelaku diamankan berikut barang curiannya," terang Parama.

Nanda yang bekerja di vila daerah Pantai Berawa, Banjar Berawa, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ini mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Ia beralasan mencuri karena memang ingin memiliki sepeda motor tersebut. Meski tinggal satu kosan dengan korban, Nanda tidak mengenalnya. Karena perbuatannya, Nanda dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us