KPU Tabanan Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Secara Tertutup

Paket Jaya-Wira dan Panji-Budi sah ditetapkan sebagai paslon

Tabanan, IDN Times - Rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan Desember 2020 mendatang, dilakukan secara tertutup hanya untuk internal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Rabu (23/9/2020).

Hasil rapat tersebut menyatakan dua paket yang mendaftar, yaitu paket Jaya-Wira (I Komang Gede Sanjaya- I Made Edi Wirawan) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan paket Panji-Budi (AA Ngurah Panji Astika-I Dewa Nyoman Budiasa) yang diusung Partai Golkar, dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai paslon Bupati-Wakil Bupati Pilkada Tabanan 2020.

Baca Juga: Daftar ke KPU Tabanan, Paslon Panji-Budi: Bukan Banyak-banyakan Baliho

1. SK penetapan akan segera diberikan kepada masing-masing paslon

KPU Tabanan Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Secara TertutupKPU Tabanan mengumumkan paslon yang ditetapkan lewat rapat pleno, Rabu (23/09/2020) (Dok.IDN Times/KPU Tabanan)

Meski kedua paslon telah ditetapkan dan memenuhi syarat, namun menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Tabanan, Luh Made Sunadi, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari calon Wakil Bupati, I Made Edi Wirawan.

"Meski syarat ini secara regulasi masih bisa diberikan waktu H-30 sebelum hari pemilihan atau tepatnya pada 9 November," ujarnya. 

Pihak KPU Tabanan sudah menerima surat permohonan pengunduran diri dan tanda terima surat permohonan pengunduran diri dari Edi Wirawan.

"Intinya semua syarat dari paslon terpenuhi sehingga mereka sah ditetapkan sebagai paslon," kata Sunadi.

Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa, menambahkan setelah paslon ditetapkan lewat rapat pleno, salinan SK penetapan segera diberikan kepada masing-masing paslon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan partai politik (Parpol).

Baca Juga: Daftar ke KPU Tabanan, Pasangan Jaya-Wira Bicara Soal Petani Muda

2. KPU Tabanan imbau paslon untuk tidak membawa massa ketika pengundian nomor urut paslon

KPU Tabanan Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Secara TertutupKetua KPU Tabanan, I Gede Putu Subawa (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tahapan selanjutnya adalah penetapan nomor urut dan daftar paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang akan digelar di KPU Tabanan, Kamis (24/9/2020). Untuk ini, pihak KPU Tabanan mengimbau paslon tidak membawa massa untuk menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster COVID-19.

"Kami sudah imbau paslon untuk acara besok tidak membawa massa. Untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19, kami juga membatasi yang masuk ke KPU Tabanan. Hanya yang memiliki name tag yang dikeluarkan KPU Tabanan yang boleh masuk," papar Weda.

3. Lindungi hak pilih warga, KPU Tabanan membuka posko layanan di 144 titik

KPU Tabanan Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Secara TertutupPosko layanan pemilih KPU Tabanan (Dok.IDN Times/KPU Tabanan)

Setelah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari rumah ke rumah lalu menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kini KPU Tabanan membuka posko layanan pemilih di 144 titik wilayah Kabupaten Tabanan. Posko tersebut untuk menerima dan melayani warga jika ada masukan atau tanggapan terkait DPS yang telah diumumkan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina, mengatakan langkah ini dalam rangka melindungi hak pilih warga.
Posko ini serentak dibuka mulai tanggal 22 hingga 28 September mendatang.

“Kami membuka posko di semua kantor desa yakni 133 kantor desa, 10 kantor kecamatan dan kantor KPU Kabupaten. Jadi total posko yang kami buka secara serentak sebanyak 144 posko,” kata Sugina.

Warga juga boleh mengadukan ke posko tersebut jika belum masuk ke dalam DPS yang telah diumumkan.

"Jadi posko ini untuk mengakomodasi jika masih ada warga Tabanan yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk dalam DPS yang sudah kami susun. Karena setelah DPS ini  kami akan menetapkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) dan setelah itu barulah kita tetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap),” bebernya.

4. Seperti ini mekanisme pengaduannya:

KPU Tabanan Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Secara TertutupPosko layanan pemilih KPU Tabanan (Dok.IDN Times/KPU Tabanan)

Sesuai PKPU (Peraturan KPU), pemilih atau keluarga atau pihak berkepentingan bisa mengajukan tanggapan jika ada pemilih yang belum masuk DPS dengan menyertakan fotokopi e-KTP dan KK ke posko layanan. Nantinya akan diberikan form A.1.A–KWK (Formulir tanggapan masyarakat). Pihak KPU akan melakukan verifikasi masukan tersebut. Jika benar ada warga yang belum masuk DPS, barulah pihak KPU akan memasukkan ke dalam daftar pemilih selanjutnya.

Masyarakat juga mendapatkan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap DPS yang tidak memenuhi syarat.

"Misalnya dalam DPS yang kami umumkan masih terdapat pemilih yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), misalnya saja pemilih tersebut sudah meninggal, maka kami akan lakukan perbaikan,” terang Sugina.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya