Kejari Tabanan Layani Restorative Justice Secara Jemput Bola

Jadi masyarakat yang berpekara gak perlu datang ke kantor

Tabanan, IDN Times - Penyelesaian masalah di masyarakat dengan upaya-upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal terus didorong penerapannya di Indonesia. Untuk itu kejaksaan negeri di Indonesia diminta untuk memiliki rumah restorative justice.

Mengenai hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mewujudkannya tidak dalam bentuk rumah atau tempat, tetapi juga menggunakan sistem jemput bola menggunakan mobil pelayanan bernama Wayan Biling atau Wadah Pelayanan Mobil Keliling.

Mobil ini akan melayani banyak hal untuk masyarakat. Berikut ini di antaranya.

Baca Juga: PTM di Tabanan Dibuka, Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi

1. Layanan restorative justice dilaksanakan dengan jemput bola

Kejari Tabanan Layani Restorative Justice Secara Jemput BolaLaunching layanan Wayan Biling di Kejari Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Layanan Wayan Biling diluncurkan di Kejari Tabanan, Jumat (1/4/2022). Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, berharap Wayan Biling melayani secara maksimal kepada masyarakat jauh dari perkotaan.

"Untuk masyarakat yang jauh dari Kota Tabanan seperti Kecamatan Selemadeg Barat, Pupuan atau sekitarnya, bisa kami layani secara jemput bola. Semua layanan yang ada di Kejari Tabanan nantinya bisa dilaksanakan lewat mobil ini,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Tabanan Menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi LPD Belumbang

2. Daftar layanan yang akan di-cover Wayan Biling

Kejari Tabanan Layani Restorative Justice Secara Jemput BolaLayanan Kejari Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Bantuan mobil operasional ini, kata Herawati, paling tidak bisa meng-cover layanan yang ada di Kejari Tabanan secara mobile hingga ke pelosok desa. Bentuk layanan tersebut di antaranya:

  • Sistem Tilang Mobil Keliling (Sitilling)
  • Pelayanan Utama Terpadu untuk Masyarakat Tabanan (Ni Putu Manan)
  • Pelayanan Tilang Kurang dari 5 Menit ( I Putu Kilat)
  • Sistem Layanan Antar Gratis Barang Bukti (Telaga Bakti)
  • Masyarakat Desa Taat Aturan Hukum (Made Tarum)
  • Elektronik konsultasi hukum gratis Kejari Tabanan (e-Khrisan)
  • Informasi hukum daring Kejari Tabanan (I Kuming Jarta)
  • Layanan siaga ramah lansia (Lasmana)
  • Siap menyajikan data elektronik barang bukti dan barang rampasan (Si Made Berbara)
  • Kopi manis bareng masyarakat Tabanan (Komang Mantab).

“Jadi semua pelayanan ter-cover di mobil Wayan Biling ini. Intinya kami ingin memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi kepada masyarakat,” jelas Herawati.

3. Kejari Tabanan nantinya datang langsung ke lokasi di tempat perkara

Kejari Tabanan Layani Restorative Justice Secara Jemput BolaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara, didampingi oleh Kasi Intel, Gusti Ngurah Anom Sukawinata, menjelaskan mobil layanan keliling dengan sistem jemput bola akan lebih cepat dan efisien.

"Jika sebelumnya, proses restorative justice membutuhkan waktu hingga 14 hari lamanya, dengan Wayan Biling ini bisa diselesaikan lebih cepat dengan catatan semua elemen atau persyaratan terpenuhi," terangnya.

Ia menyebutkan, persyaratan yang dimaksud di antaranya perkara ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, bukan merupakan residivis. Kemudian ada perdamaian di dalamnya yang merupakan mekanisme dari keadilan restorative. Kejari Tabanan nantinya datang langsung ke lokasi di tempat perkara.

Misalnya jika ada perkara di wilayah Kecamatan Pupuan, maka akan meminjam ruangan di kantor camat dengan mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, saksi, dan lainnya untuk membahas perkara tersebut.

"Kalau kita undang datang ke Kejari Tabanan pastinya sangat jauh, dan ada kemungkinan tidak semuanya bisa hadir. Sekarang kita yang datang langsung ke kecamatan. Intinya kami ingin menyelesaikan perkara dengan lebih cepat dan efisien serta ingin lebih dekat di hati masyarakat Tabanan khususnya,” imbuhnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya