Apa Itu Obat Keras Golongan G, Dimusnahkan Kejari Tabanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (2/7/2024). Barang bukti yang dimusnahkan itu dari penanganan perkara tindak pidana narkotika, dan tindak pidana kesehatan yang ditangani dari Januari hingga Juni 2024.
Menariknya, selain sabu-sabu dan ganja sintetis, ada obat keras golongan G yang ikut dimusnahkan. Apa itu obat keras Golongan G?
1. Total ada 5.131 tablet obat keras Golongan G dimusnahkan
Berdasarkan data, 5.131 tablet obat keras Golongan G dimusnahkan oleh Kejari Tabanan. Obat keras Golongan G adalah obat jenis psikotropika dan antibiotik yang sesuai peraturan berlaku, namun hanya bisa dibeli menggunakan resep dokter. Tabletnya biasanya memiliki kode berupa huruf K warna hitam yang berada di dalam lingkaran merah, dan garis tepi berwarna hitam.
Selain itu, barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 67,04 gram neto, dan ganja sintetis atau biasa dikenal dengan tembakau gorila seberat 7,28 gram.
2. Barang bukti ini berasal dari 28 perkara
Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, memaparkan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana narkotika, dan tindak pidana kesehatan per semester I Tahun 2024 yang terdiri dari 28 perkara.
Jumlah perkara narkotika yang ditangani cenderung meningkat daripada semester sebelumnya, baik secara volume perkara dan volume barang bukti khususnya jenis sabu-sabu.
"Barang bukti ini berasal dari 28 perkara yang ditangani dari Januari hingga Juni 2024 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya.
3. Kejari Tabanan berencana membangun rumah rehabilitasi untuk pecandu
Arifin melanjutkan, untuk menangani kasus narkotika di Tabanan ini perlu kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran ilegal narkotika. Kejari Tabanan akan menghadirkan pelajar untuk pembinaan hukum sejak dini dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan anak muda. Selain itu, sebagai tindak lanjut dari program penerangan hukum, juga ada program jaksa masuk sekolah yang selama ini banyak memberikan materi atas penyalahgunaan narkotika.
"Saat ini kami berencana membangun rumah rehabilitasi bagi pecandu narkotika di Tabanan. Untuk bisa mewujudkan ini, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Semoga secepatnya bisa terealisasi," kata Arifin.