Cara Membuat Akta Perkawinan di Denpasar, Bagi Pasangan Beda Agama

Prosedurnya gak rumit lho, semoga semua prosesnya lancar ya

Denpasar, IDN Times - Setiap pasangan suami istri wajib memiliki Akta Perkawinan. Dokumen ini sangatlah penting, terutama dalam pengurusan administrasi, termasuk nantinya untuk membuat Akta Kelahiran anak. 

Proses membuat Akta Perkawinan tidaklah rumit. Begitu pula bagi pasangan yang berbeda agama. Selama mengikuti prosedur yang ditentukan dan persyaratan administrasinya sudah lengkap, Akta Perkawinan dapat selesai dalam satu hari kerja lho.

Nah, berikut cara membuat Akta Perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, terutama bagi pasangan suami istri yang berbeda agama. 

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran di Denpasar

1. Dokumen yang diperlukan untuk membuat Akta Perkawinan bagi pasangan beda agama

Cara Membuat Akta Perkawinan di Denpasar, Bagi Pasangan Beda Agamailustrasi cincin kawin (unsplash.com/@felipepelaquim)

Dilansir dari buku panduan Standar Pelayanan Publik (SPP) terbitan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, tahun 2021, untuk penerbitan Akta Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilakukan Antar Umat Beda Agama dan yang tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, berikut dokumen yang harus diserahkan oleh pemohon: 

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01)
  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap TYME (asli)
  • Pas foto mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 1 lembar
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)-el mempelai, pelapor, dan 2 orang saksi
  • Foto copy Akta Kematian bila status cerai mati dengan melampirkan Akta Kematian pasangannya dan status cerai hidup dengan melampirkan Akta Perceraian
  • Foto copy izin pengadilan antar umat beda agama dan izin pengadilan jika perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan
  • Foto copy izin pengadilan bagi mempelai yang umurnya kurang dari 19 tahun
  • Jika salah satu pasangan suami istri berstatus cerai hidup belum tercatat (KK) dapat melampiri SPTJM perceraian belum tercatat (F2.01) yang ditandatangani oleh kedua
    belah pihak bermaterai dan dua orang saksi yang melihat kejadian/peristiwa
  • Izin pengadilan untuk perkawinan kedua dan seterusnya

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur membuat Akta Perkawinan bagi pasangan beda agama

Cara Membuat Akta Perkawinan di Denpasar, Bagi Pasangan Beda AgamaIlustrasi Perkawinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Bagi pasangan suami istri beda agama yang hendak membuat Akta Perkawinan, dapat mengikuti sistem, mekanisme, dan prosedur di bawah ini:

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Apabila mengurusnya secara manual/luring, setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map
  3. Apabila pemohon mengurusnya secara daring, ajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 Wita. 
  4. Menunggu sampai status permohonan selesai
  5. Pemohon menerima email/SMS untuk mencetak Kutipan Akta Perkawinan dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/dicetak secara mandiri/dicetak oleh Petugas Disdukcapil
  6. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon (jika dicetak oleh petugas Disdukcapil)

3. Alamat tempat membuat Akta Perkawinan dan nomor pengaduan yang bisa dihubungi

Cara Membuat Akta Perkawinan di Denpasar, Bagi Pasangan Beda Agamahttps://www.pexels.com/

Berikut alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dan nomor kontak yang bisa dihubungi untuk membuat Akta Perkawinan: 

  • Alamat: Jalan Majapahit Nomor 1 Lumintang, Denpasar
  • Nomor telepon:  0361 – 428597, 428510
  • Email: dukcapildenpasar@gmail.com atau kependudukan@denpasarkota.go.id
  • Website: https://pengaduan.denpasarkota.go.id atau aplikasi mobile PRO-Denpasar+
  • Informasi melalui handphone: 087727366547
  • Pengaduan melalui WhatsApp: 087860892401

Akta Perkawinan dapat selesai dalam waktu satu hari kerja. Dalam proses pengurusannya, masyarakat tidak dikenai biaya sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya