Luhut Sebut Reklamasi Teluk Benoa Tidak Dibatalkan, Koster: Diam Saja

Hmmm, gimana ya statusnya Teluk Benoa ini?

Denpasar, IDN Times - Sesuai keputusan bernomor 46/KEPMEN-KP/2019 tertanggal 4 Oktober 2019, perairan Teluk Benoa  ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Sehingga proyek reklamasi Teluk Benoa kemungkinan tidak bisa dilaksanakan.

Namun tak lama ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, justru mengungkapkan jika perubahan status Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi tak serta merta membuat reklamasi dibatalkan. Maksudnya, reklamasi tersebut tidak pernah dibatalkan meski kawasannya sudah ditetapkan sebagai KKM. Karena ketentuan yang berlaku masih Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, langsung menanggapi pernyataan ini. Berikut ini penjelasannya:

1. Keputusan reklamasi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan

Luhut Sebut Reklamasi Teluk Benoa Tidak Dibatalkan, Koster: Diam SajaDok.IDN Times/Istimewa

Gubernur Koster menanggapi, Perpres 51 Tahun 2014 memang tidak dicabut. Namun untuk melaksanakan reklamasi adalah kewenangannya Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Perpres memang tidak dicabut. Tapi Perpres 51 itu kan Sarbagita memang di dalamnya ada pengaturan Teluk Benoa sebagai kawasan yang dapat dimanfaatkan dalam Perpres. Tapi jangan lupa, untuk melaksanakan Perpres ada kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan. Yang berhak menentukan wilayah itu sebagai wilayah konservasi adalah Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Koster saat dihubungi, Selasa (15/10).

Baca Juga: Koster Kirim Surat ke Jokowi untuk Merevisi Perpres 51 Tahun 2014

2. Perpres 51 tahun 2014 sudah tidak efektif meski belum dicabut

Luhut Sebut Reklamasi Teluk Benoa Tidak Dibatalkan, Koster: Diam SajaInstagram.com/forbali13

Koster menjelaskan, dengan keluarnya keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa Teluk Benoa itu merupakan wilayah konservasi maritim, maka Perpres 51 Tahun 2014 itu tidak akan efektif walaupun belum dicabut.

Beberapa bulan yang lalu, pihaknya sebagai Gubernur Bali, juga sudah mengajukan revisi Perpres 51 Tahun 2014 dan meminta Presiden Joko Widodo agar Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi maritim.

"Gubernur sudah mengajukan revisi Perpres, sudah lama. Pokoknya Perpres itu meminta kepada Bapak Presiden supaya Teluk Benoa (Menjadi) kawasan konservasi, dan sekarang sudah dijawab oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (Susi Pudjiastuti). Jadi Menteri Kelautan yang mempunyai kewenangan langsung untuk menetapkan kawasan konservasi itu. Maka Perpres itu tidak efektif," kata Koster.

3. Koster meminta Menteri Luhut tidak berpolemik dan diam saja

Luhut Sebut Reklamasi Teluk Benoa Tidak Dibatalkan, Koster: Diam SajaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Koster kembali menegaskan, Perpres 51 Tahun 2014 sudah tidak efektif dan tidak bisa melaksanakan reklamasi. Karena sudah ada keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Perpres ini ada, tapi tidak efektif sudah tidak bisa dilaksanakan lagi karena sudah ditutup oleh Menteri kelautan dan Perikanan. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan itu berdasarkan surat yang diajukan oleh Gubernur Bali dan memang Gubernur yang memohon untuk meminta menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim," tegas Koster.

Koster juga meminta agar Luhut untuk berhenti berpolemik dan diam saja.

"Bapak Menko (Luhut) bilang bahwa Perpres 51 masih berlaku. Iya memang berlaku tapi tidak dilaksanakan. Iya Bapak Menko jangan lagi berpolemik diam saja," ujar Koster.

Baca Juga: Reklamasi Teluk Benoa Dibatalkan, Bagaimana dengan Perpres 51/2014?

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya