Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times
Selanjutnya, Polsek Sukasada melakukan pengejaran terhadap dua orang yang melarikan diri. Mereka diamankan pada Sabtu (9/7/2022), pukul 02.00 Wita. Keduanya diketahui bersembunyi di sebuah rumah yang ada di Banjar Dinas Petung, Desa Pegayaman.
“Dari hasil pemeriksaan yang diketahui melakukan kekerasan terhadap Ketut Fauzi adalah Nu Ul Makmun. Sedangkan Topan Hariadi tidak terlibat dalam kasus tersebut bahkan menjadi korban kekerasan dari Ketut Fauzi,” ungkapnya.
Barang bukti pencurian yang dilakukan kedua tersangka pembunuhan di Sukasada, Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)
Dari hasil pemeriksaan lainnya, Makmun dan Topan Hariadi diketahui merupakan pelaku perbuatan pidana lain. Sejumlah kejahatan yang dilakukan keduanya di antaranya mengambil barang dengan paksa (jambret), dua kali mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, dan di tempat lain. Petugas kepolisian juga menyita 4 unit sepeda motor dari keduanya.
Sedangkan perbuatan lain yang dilakukan Topan Hariadi dan Edy Salman adalah pidana penjambretan di wilayah Desa Gitgit. Mereka mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Yeh Ketipat, Desa Wanagiri.
“Ada juga yang dilakukan sendiri oleh Topan Hariadi terhadap perbuatan pidana mengambil pratima di Pura Dalam Gitgit. Sehingga untuk kasus tersebut telah dilakukan pemisahan penanganan dan pemberkasan,” jelasnya.
Makmun dijerat pasal 170 ayat 1, 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Barang bukti yang dipergunakan yaitu 2 bilah pedang bergagang kayu, masing-masing panjang 50 cm dan 60 cm, serta sebilah parang bergagang kayu dengan panjang 40 cm.
Sedangkan tersangka Topan Hariadi (32) dijerat pasal 365 KUHP dengan barang bukti dua buah handphone, dan satu unit sepeda motor.