Modus Mekanik dan Owner Ayuterra Resort, Hingga Lift Jatuh

Gianyar, IDN Times - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jatuhnya lift di Ayuterra Resort. Mereka adalah mekanik bernama Mujiana, dan owner Vincent Yuwono. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gianyar, AKBP Ketut Widiada, pada Selasa (26/9/2023) mengatakan, mereka adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa itu.
Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli, hasil lab forensik, dan didukung barang bukti. Total 26 orang yang diperiksa sebagai saksi, ditambah 6 saksi ahli.
Mujiono tidak tercatat sebagai ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ia merancang dan mengoperasionalkan inclinator lift tanpa menggunakan ketentuan K3 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Atas perintah Vincent, Mujiono mengganti sistem kerja inclinator dari tiga tali seling menjadi satu seling. Penggantian ini tanpa dilakukan pengujian K3, yang kemudian dioperasionalkan hingga menyebabkan tali baja seling putus karena kelebihan beban.
“Modus operandi tersangka Mujiana di sini adalah tidak memiliki sertifikasi keahlian K3, telah memasang, mengganti tali seling, dan mesin inclinator di Ayuterra Resort atas perintah dari owner yang bernama Vincent,” kata Widiada.
Sementara itu modus operandi tersangka Vincent adalah menggunakan lift yang dikerjakan oleh Mujiana, di mana tidak memiliki sertifikasi keahlian K3. Tersangka mengoperasionalkan inclinator yang tidak memenuhi standar K3, sehingga menyebabkan peristiwa itu terjadi.