Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Kencan Lewat MiChat, Sepasang Kekasih di Denpasar Peras Korban

Rilis kasus pencurian dengan kekerasan atau pengancaman di Polsek Denpasar Selatan. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan mengamankan tiga orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang dialami korban Sriaji (32), asal Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Korban yang tinggal sementara di Kelurahan Sesetan, Kota Denpasar ini mengalami tindak pidana pencurian dan pemukulan setelah memesan seorang perempuan dari aplikasi dating apps MiChat.

1.Tersangka mengajak pacarnya untuk melakukan tindak pidana

Rilis kasus pencurian dengan kekerasan atau pengancaman di Polsek Denpasar Selatan. (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, mengungkapkan telah mengamankan tiga orang tersangka, pada Minggu (12/2/2023).

Para tersangka itu di antaranya Romy Eka Putra Prasetya (23), warga Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dan Berto Simorangkir (25), asal Kelurahan Abian Tuban, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pasangan kekasih ini diamankan di rumahnya, Jalan Dr Goris Gang Tehnik III, Desa Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur.

Kemudian satu tersangka lainnya bernama Leonardo (15), asal Dusun Karangharjo, Kecamatan Gelemor, Kabupaten Banyuwangi, diamankan di Jalan Glogor Carik, Kelurahan Pemogan.

Romy mengaku memiliki ide untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan mengajak serta pacarnya. Keduanya sudah menjalin hubungan pacaran selama 1,5 tahun dan sudah memiliki anak di luar pernikahan, yang kini berusia satu tahun.

“Yang bersangkutan sudah melakukan ke-4 kalinya. Di TKP,” ungkap Bambang Yugo Pamungkas.

Tersangka mengakui telah memeras korbannya mulai dari Rp200 ribu hingga paling banyak Rp2 juta.

2.Korban dan pelaku kenalan di MiChat

Rilis kasus pencurian dengan kekerasan atau pengancaman di Polsek Denpasar Selatan. (IDN Times/Ayu Afria)

Korban dan tersangka Berto bertemu di aplikasi MiChat dan sepakat berkencan. Tarif kencan yang telah disepakati keduanya Rp500 ribu. Pada Jumat (10/2/2023), keduanya bertemu di sebuah penginapan dan memesan kamar. Korban mengaku sempat dipijat oleh tersangka Berto selama 5 menit sebelum dua tersangka lainnya datang.

“Korban dan pelaku sepakat berkencan bersama. Namun diawali dengan melakukan pijat dulu,” ungkap Bambang Yugo Pamungkas.

Romy langsung mendobrak kamar saat itu dan mengaku sebagai suami Berto. Selanjutnya Romy memukul dan memeras korban dengan meminta sejumlah uang.

Tak berselang lama, masuklah tersangka Leonardo. Korban kemudian diminta untuk menarik sejumlah uang senilai Rp2 juta yang ada di rekeningnya melalui mesin ATM di sekitar lokasi. Atas tindakan tersebut korban melaporkan ke kepolisian setempat.

“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” kata Bambang.

3.Kapolresta imbau masyarakat bijak bermedia sosial

Rilis kasus pencurian dengan kekerasan atau pengancaman di Polsek Denpasar Selatan. (IDN Times/Ayu Afria)

Kejadian ini merupakan peristiwa yang kesekian kalinya akibat masyarakat tidak bijak dalam menggunakan mesia sosial. Bambang mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial, selalu melakukan cek dan ricek, serta kroscek apa saja yang perlu dilakukan.

“Tindak pidana ini berawal dari tidak bijaknya bermedia sosial. Sudah banyak tindak pidana yang diawali dari media sosial. Sudah banyak,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada awal tahun 2023 ini, tindak pidana yang diawali dari tidak bijaknya bermedia sosial adalah pembunuhan seorang perempuan asal Batam bernama Aluna Sagita (26).

Korban dibunuh oleh Raden Aryo Puspo Buwono (26), warga asal Kabupaten, Provinsi Jawa Timur. Keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan online MiChat dan korban menawarkan jasa sebagai pekerja seks. Korban ditemukan meninggal terlilit kabel di sebuah kamar, Jalan Tukad Batanghari I, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (31/12/2022), pukul 18.58 Wita.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
3+
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us