Menyoroti Pengelolaan Sampah Pilkada 2024 di Bali

Denpasar, IDN Times - Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Teja, mengungkapkan indeks kualitas lingkungan hidup di Bali masih belum optimal. Keterangan itu disampaikan dalam kunjungan daerah pemilihan (Kundapil) Senator Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau akrab disapa Niluh Djelantik ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali pada Selasa, 26 November 2024 lalu.
Kunjungan tersebut menyoroti pentingnya tata kelola persampahan yang lebih efektif, khususnya sampah yang timbul selama proses pilkada serentak 27 November 2024. Audiensi yang berlangsung pukul 15.00 Wita di ruang pertemuan DKLH Bali juga dihadiri oleh staf DKLH Provinsi Bali, staf kantor anggota DPD RI B-67, serta pegiat lingkungan, Gus Norma dari Bersih Bersih Bali.
1. Keterlibatan multipihak untuk penanganan sampah Pilkada

Melalui kunjungan itu, Niluh Djelantik menyampaikan ide inovatif untuk mendukung pengelolaan sampah Pilkada. Ide tersebut pendekatan multipihak yang melibatkan mitra usaha sosial untuk mendaur ulang sampah.
Ia mengusulkan agar alat peraga kampanye (APK) tidak hanya digunakan kembali sebagai karpet, tetapi juga didaur ulang menjadi produk yang bernilai seperti tas belanja atau barang kreatif lainnya.
“Mengapa pasangan calon ke depannya tidak berkampanye melalui tempat sampah dengan gambar mereka sendiri? Itu simbol bahwa pemimpin adalah tempat menyerap masalah dan memberikan solusi, dan tidak ada yang salah dengan itu” ucap Niluh Djelantik.
2. Kolaborasi kunci efektivitas pengelolaan sampah

Gus Norma menjelaskan, keharmonisan dan sinergi antar instansi serta kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci utama untuk pengelolaan sampah yang lebih efektif. Melalui audiensi tersebut, para pihak sepakat bahwa desa adat dapat menjadi benteng utama dalam pengelolaan lingkungan di Bali melalui penerapan pararem atau aturan adat.
Melalui pertemuan itu, Teja mengaku DKLH Bali terus berupaya salah satunya dengan sinergi antar instansi untuk menghadapi tantangan tersebut, khususnya terkait pengelolaan sampah selama Pilkada.
3. Pentingnya Implementasi SE Lingkungan Hidup

Kadis DKLH Bali juga menyinggung pentingnya implementasi Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah Pemilu meskipun tidak eksplisit untuk Pilkada, sebagai pedoman operasional.
Niluh Djelantik menutup pertemuan dengan harapan bahwa sinergi antara DKLH Provinsi Bali, DLH kabupaten/kota, dan masyarakat terus ditingkatkan.
“Kita perlu visi bersama untuk menciptakan Bali yang bersih dan ramah lingkungan, tidak hanya untuk Pilkada tetapi juga untuk generasi mendatang,” tegasnya.