Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak setempat memblokir serentak 91 rekening penunggak pajak dengan total nilai tunggakan sebesar Rp71 miliar. Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengatakan blokir rekening penunggak pajak secara serentak ini merupakan sebuah tindakan legal oleh DJP.
Menurut dia, langkah ini dilindungi undang-undang dan tata cara pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26, pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," ujarnya seperti dikutip dari Antara pada Rabu (21/6/2023).