Menteri Hukum Ungkap Kasus Gugatan Mie Gacoan Pakai Restorative Justice

- Bali akan dijadikan pilot project kesadaran perlindungan HAKI
- Supratman mengingatkan pengusaha untuk menghargai HAKI karya orang lain
- Kekayaan intelektual menjadi motor penggerak ekonomi kreatif
Denpasar, IDN Times - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengaku segera berkomunikasi dengan Polda Bali, usai perjanjian damai antara pihak Mie Gacoan dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Sebelumnya, PT Mitra Bali Sukses selaku pengelola Mie Gacoan bersedia damai dan membayar royalti lagu dan musik sebesar Rp2,2 miliar ke SELMI.
"Dengan kesepakatan ini, saya pastikan setelah ini saya akan menghubungi pihak Polda untuk sesegara mungkin melakukan restorative justice (atas kasus gugatan)," kata Supratman, Jumat (8/8/2025).
Sebelumnya, perjanjian damai itu diteken Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang di aula Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali.
1. Penyelesaian sengketa HAKI sebaiknya didahului dengan mediasi

Seharusnya, menurut Supratman, penyelesaian setiap sengketa terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dimulai dari mediasi. "Saya berharap ke depannya sengketa-sengketa seperti ini, pendekatan pidananya itu belakangan," kata dia.
Dia juga meluruskan opini yang menyebut pemerintah seakan-akan mengambil manfaat dari royalti tersebut. "Padahal satu sen pun dari apa yang disepakati hari ini, maupun pungutan yang namanya royalti, negara sama sekali tidak dapat apapun," tegasnya
Menurut dia, ketegasan soal pembayaran royalti, bisa memberi perlindungan kepada pencipta lagu atau musik. Dengan demikian, pencipta bisa terus berkreasi dan tetap mendapat royalti.
2. Supratman mengingatkan pengusaha untuk menghargai HAKI karya orang lain

Dalam kesempatan itu, Supratman juga menyampaikan harapan bahwa Provinsi Bali menjadi pilot project untuk peningkatan kesadaran perlindungan HAKI. Meski belum secara keseluruhan, ia berharap minimal ada satu desa sebagai percontohan.
Kasus royalti Mie Gacoan itu, menurut dia, bisa menjadi awal yang baik untuk menyadarkan pengusaha lainnya dalam menghargai HAKI, terlebih mengingat Bali merupakan daerah yang padat karya seni musik, dan lainnya sebagainya.
"Yang paling penting saya sampaikan kepada teman-teman, percayalah pembayaran besaran nilai royalti yang dibayarkan itu tidak akan menggerus secara keseluruhan perhitungan menyangkut keberlanjutan usaha," terangnya.
3. Kekayaan intelektual menjadi motor penggerak ekonomi kreatif

Kementerian Hukum Republik Indonesia menaruh harapan besar bahwa penyelesaian sengketa hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) SELMI ini akan menjadi contoh sukses bagi penyelesaian sengketa HAKI lainnya di Indonesia.
Dengan menetapkan Bali sebagai percontohan, Kementerian Hukum berkomitmen untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat, adil, dan transparan. Dengan Langkah itu, Kementerian Hukum optimis bahwa kekayaan intelektual akan menjadi motor penggerak ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya di Bali, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.
Untuk diketahui sengketa ini bermula dari adanya laporan dugaan tindak pidana hak cipta yang diajukan oleh LMK SELMI pada 20 Januari 2025. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, PT Mitra Bali Sukses mengajukan permohonan mediasi, dan LMK SELMI bersedia bertemu dalam forum perundingan mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
Mediasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai atas sengketa hak cipta. Pihak Mie Gacoan akhirnya bersedia membayar royalti mencapai Rp2,2 miliar.