Buleleng, IDN Times - Hak berserikat buruh maupun pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan undang-undang turunannya yaitu UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh. Regulasi ini menjelaskan setiap tindakan yang dapat digolongkan sebagai union busting adalah tindak pidana yang dapat dihukum.
Pemberangusan serikat pekerja atau union busting kerap dilakukan perusahaan untuk mengamputasi hak-hak pekerja. Union busting melanggar ketentuan hukum nasional hingga internasional. Tak hanya jurnalis CNN, buruh di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawan menjadi korban union busting.