Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mau ke Jakarta, Mantan Wagub Bali Ditangkap di Gate 3 Ngurah Rai

IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, tersangka dugaan penipuan kasus jual beli tanah senilai Rp150 miliar di Jimbaran, Badung berhasil diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Ia diamankan di Gate 3 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung.

1. Sudikerta berada di Gate 3 hendak terbang ke Jakarta

Instagram.com/baliairport

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia ditangkap sekitar pukul 14.19 Wita di Gate 3 Bandara Ngurah Rai, Kamis (4/4).

"Diinformasikan bahwa tersangka Sudikerta sudah ditangkap pada hari Kamis, 4 April 2019, pukul 14.19 Wita di Gate 3 Bandara Ngurah Rai Bali," katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/4) sore.

Sudikerta ditangkap di terminal domestik dan hendak terbang ke Jakarta. "Domestik dan ke Jakrta," jawabnya singkat.

2. Terancam hukuman pidana penjara 20 tahun jika terbukti bersalah

IDN Times/Imam Rosidin

Kombes Hengky melanjutkan, saat ini Sudikerta sedang menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Ia mengatakan, Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan menggunakan surat atau dokumen yang diduga palsu. Surat tersebut seolah-olah asli atau pencucian uang.

Sudikerta melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat 2 KUHP dan/atau pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," kata dia.

3. Sudikerta menawarkan dua objek tanah yang diakui miliknya di Jimbaran

Instagram.com/sudikertacenter

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tahun 2013 lalu. Saat itu pemilik Maspion Grup, Ali Markus, bertemu dengan Sudikerta untuk membicarakan pembelian lahan di kawasan Jimbaran, Badung.

Dalam pertemuan itu, Sudikerta menawarkan dua objek tanah yang diakui miliknya. Tanah pertama, Surat Hak Milik (SHM) Nomor 5048 seluas 38 ribu meter persegi yang berada di Balangan. Tanah kedua SHM dengan Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi di Jimbaran.

Setelah beberapa bulan transaksi, baru diketahui bahwa SHM Nomor 5048 merupakan sertifikat palsu. Sementara satunya, yakni Nomor16249 sudah dijual ke pihak lain.

Dalam proses jual beli tanah tersebut, pihak Maspion telah mentransfer uang sejumlah Rp150 miliar ke Sudikerta dan kawan-kawan. Dari uang tersebut kemudian diduga disalurkan ke PT Pecatu Gemilang. Sudikerta sendiri memiliki peran mengendalikan semua aliran uang tersebut.

Pada Desember 2018 lalu, Sudikerta sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Rosidin
EditorImam Rosidin
Follow Us