Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Massa di Bali Beraksi Meski Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

Massa di Bali beraksi di depan kampus Universitas Udayana (Unud), Jumat (23/8/2024). (IDN Times/Irma Yudistirani)

Denpasar, IDN Times - Massa melakukan aksi "Darurat Demokrasi Indonesia" di depan kampus Universitas Udayana (Unud), Jalan Sudirman, Kota Denpasar, Jumat (23/8/2024) pukul 14.54 Wita. Mereka akan terus melanjutkan aksinya meskipun Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024) malam.

Berikut ini enam tuntutan massa di Bali.

  • Menuntut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Presiden, terutama Badan Legislasi DPR, untuk menaati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi serta menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada. Keputusan MK harus menjadi panduan utama dalam proses legislasi, bukan alat yang dapat diabaikan demi kepentingan politik tertentu
  • Mendesak KPU RI untuk segera menjalankan amanat konstitusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2024, 60/PUU-XXII/2024, 70/PUU-XII/2024 guna memastikan bahwa kontestasi berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang adil dan konstitusional
  • Kami secara tegas menolak segala bentuk manipulasi regulasi yang dilakukan dengan menggunakan instrumen negara untuk memenuhi kepentingan golongan tertentu
  • Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, mahasiswa, dan seluruh rakyat Indonesia, untuk bersatu dalam mengawal proses demokrasi serta menegakkan konstitusi di Indonesia
  • Apabila pembangkangan konstitusi dan pengkerdilan konstitusi terus berlanjut, maka kami segenap Bangsa Indonesia siap untuk melakukan pembangkangan sipil atas tirani
  • Apabila tuntutan ini tidak dijalankan dengan rasa berkeadilan maka kami tegas menolak legitimasi Kepala Daerah yang terpilih.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us