Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi uang rusak. (ANTARA FOTO/Jojon)

Denpasar, IDN Times - Wakil Gubernur Bali sekaligus Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, yang kerap disapa Cok Ace, menyepakati adanya pembentukan Tim Task Force. Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan bisa menangani maraknya aksi penipuan berkedok money changer di area objek wisata.

Cok Ace menyampaikan bahwa aksi penipuan yang dilakukan oleh money changer tak berizin terhadap wisatawan asing, sangat penting disikapi. Selain merusak citra pariwisata Bali, tindakan tersebut juga bisa menjadi bumerang bagi Bali yang saat ini tengah berjuang memulihkan sektor pariwisata.

1.Izin usaha money changer sudah diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016

Foto hanya ilustrasi. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, menjelaskan kegiatan usaha money changer telah diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Dalam operasionalnya, KUPVA BB memiliki kantor pusat dan kantor cabang.

Dari data yang ada bulan Juni 2022, di Bali tercatat ada sebanyak 103 kantor pusat dan 388 kantor cabang KUPVA BB. Adapun ciri-ciri KUPVA BB berizin yaitu memasang logo serta sertifikat izin usaha yang dikeluarkan oleh BI.

“Sebarannya terbanyak ada di Kabupaten Badung yaitu 347 kantor cabang,” ungkapnya dalam rapat koordinasi lintas sektor bersama stakeholder pariwisata pada Selasa (26/7/2022), di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali.

2.Banyak tantangan dalam penertiban money changer tak berizin

Editorial Team

Tonton lebih seru di