“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Langgar UU Darurat, 2 Remaja Jadi Tersangka Saat Kerusuhan di Renon

Denpasar, IDN Times - Hingga 2 September 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan, beberapa menit setelah massa aksi menyampaikan pernyataan sikap di depan Mapolda Bali 30 Agustus 2025 sore. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menyatakan perkembangan penanganan dalam perkara ini, sebanyak 170 orang ditangkap dan 160 orang di antaranya telah dipulangkan.
"Total yang dilakukan penyidikan 15 orang. Sepuluh orang dewasa dan lima anak di bawah umur. Total yang dilakukan penahanan 10 orang dewasa," terangnya.
1. Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Darurat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menyebutkan dua tersangka ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 187 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada malam kerusuhan di pinggir Jalan Raya Puputan, Renon, Kota Denpasar 30 Agustus 2025.
Mereka di antaranya berinisial MRFS (18) seorang pelajar asal Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat; dan MFH (18) asal Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
"Terhadap keduanya dilakukan penahanan," terangnya.
Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berisi:
Berikut ini bunyi Pasal 187 bis KUHP:
- Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun;
- Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menimbulkan ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
2. Enam orang jadi tersangka pengeroyokan saat kerusuhan di depan Kantor DPRD Bali dan sekitarnya

Sementara itu, enam tersangka lain juga ditahan dengan sangkaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP saat kerusuhan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dan sekitarnya pada sore hari. Mereka di antaranya ASD (18) asal Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat; MT (25) asal Desa Banjar Tengah, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana; INRT (18) asal Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung; IKM (19) asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli; IPBSD (18) asal Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara; serta RI (18) asal Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Polda Bali juga menetapkan lima orang anak di bawah umur yang merupakan pelajar sebagai pelaku pengeroyokan, namun tidak ditahan. Yaitu berinisial YC asal Kota Denpasar; WM, LP dan AS asal Kabupaten Buleleng; dan WR asal Kabupaten Jember, Jawa Timur. Mereka dikenakan wajib lapor.
3. Dua orang jadi tersangka pencurian dengan pemberatan dan perusakan, satu di antaranya driver ojol

Sedangkan laki-laki berinisial ATP (20) asal Desa Seribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara juga ditahan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka dijerat Pasal 363 ke-2e KUHP atas tindak pidana yang dilakukan pada malam kerusuhan di Jalan Raya Puputan.
Senasib, seorang driver ojek online berinisial FIN (20) juga ditahan Polda Bali atas dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. FIN dijerat Pasal 170 KUHP atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di Gedung Ditrekrimsus Polda Bali.