Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kurir Sabu Buleleng Ditangkap, Menyasar Buruh Proyek
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Polres Buleleng menangkap MA (27) asal Sumbawa yang diduga menjadi kurir sabu di lingkungan buruh proyek shortcut Sukasada, setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.
  • Dari penangkapan di Desa Gitgit, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,22 gram yang disembunyikan dalam potongan pipet plastik, serta barang bukti lain seperti ponsel dan uang tunai Rp100 ribu.
  • MA mengaku mendapat sabu dari IR di Desa Pegayaman untuk diserahkan ke rekannya di proyek; polisi kini memburu pemasok utama dan menjerat MA dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar kalangan buruh proyek pembangunan jalan shortcut di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
  • Who?
    Seorang pemuda berinisial MA (27) asal Sumbawa ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Buleleng, dipimpin AKP Putu Edy Sukaryawan.
  • Where?
    Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wita dan diumumkan secara resmi pada Minggu, 12 April 2026.
  • Why?
    Tersangka diduga menjadi perantara untuk menyerahkan sabu kepada rekannya yang bekerja di proyek; peredaran ini diduga menyasar buruh untuk alasan peningkatan stamina.
  • How?
    Kasus terungkap setelah polisi membuntuti tersangka dari arah Desa Pegayaman hingga lokasi penangkapan; ditemukan paket sabu 0,22 gram bersama barang bukti lain dan tersangka kini ditahan untuk proses hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Buleleng, IDN Times - Peredaran narkotika jenis sabu menyasar lingkungan buruh proyek pembangunan jalan shortcut di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Berdasarkan rilis resmi Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan meringkus seorang pemuda berinisial MA (27). MA diduga berperan sebagai perantara peredaran sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pekerja proyek.

Bagaimana kronologi terungkapnya peredaran sabu di Bali Utara? Berikut informasi selengkapnya.

Polisi menyita satu paket sabu 0,22 gram

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Tersangka berasal dari Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi mengamankan MA di pinggir jalan Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, pada Senin (9/3/2026) lalu sekitar pukul 18.30 Wita. Satu paket sabu seberat 0,22gr (gram) neto disita polisi, paket itu disembunyikan dalam potongan pipet plastik.

Edy menyampaikan hasil interogasi bahwa tersangka MA mengakui hanya sebagai perantara. Rencananya, MA akan menyerahkan paket sabu itu kepada rekannya yang bekerja di proyek shortcut.

“Ini menjadi atensi kami karena ada indikasi peredaran narkoba mulai menyasar kalangan buruh proyek, diduga dengan alasan untuk menunjang stamina atau lainnya,” kata Edy seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman pada Minggu (12/4/2026).

Kasus terungkap saat polisi membuntuti tersangka

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Kasus ini terungkap saat petugas kepolisian membuntuti gerak-gerik tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max DK 2052 FAR dari arah Desa Pegayaman. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Proses ini turut disaksikan aparat desa setempat.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, satu unit ponsel merek Redmi, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

MA memperoleh sabu dari seseorang di Desa Pegayaman

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Melalui hasil pemeriksaan polisi, MA memperoleh sabu dari seseorang berinisial IR yang berdomisili di Desa Pegayaman. MA membeli sabu atas permintaan rekannya yang bekerja di proyek.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial IR tersebut,” kata Edy.

Tersangka telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Editorial Team