Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
upload_ff58dce27465889bffb66d9fc63a11f0.jpeg
Keluarga tahanan didampingi kuasa hukum. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Seorang tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berinisial AI (35) meninggal dunia, diduga dianiaya tahanan lainnya Rabu lalu, 4 Juni 2025. Kuasa Hukum keluarga AI, Agung Handi, mengatakan kedatangannya ke Polresta Denpasar, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 13.00 Wita, untuk mengurus beberapa hal. Yaitu mengurus jenazah korban, dan meminta pertanggungjawaban dugaan pengeroyokan yang dialami AI.

"Dari keluarga tentunya sangat merasa dirugikan ya. Dalam hal ini kenapa sampai di Polresta yang harusnya menjadi tempat yang aman gitu ya, ternyata terjadi hal yang tidak kita inginkan," terangnya didampingi Kuasa Hukum lainnya, I Gusti Agung Andra Wibawa dan Putu Eka Wiranjaya Putra.

1. Pada kasus pertama, AI diungkap sangat kooperatif

Rutan Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Agung Handi, sejak awal kasus dalam dugaan pencabulan hingga ditetapkan menjadi tersangka, korban AI bersikap kooperatif. Pihak AI dan kuasa hukumnya menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, atas peristiwa yang merenggut nyawa AI, pihaknya juga meminta penyidik Polresta Denpasar menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AI.

"Dari awal sebetulnya kasus pertamanya itu dari kita, dari almarhum itu sudah kooperatif. Sudah kooperatif sampai ada penahanan seperti itu, penangkapan dan sebagainya sampai penetapan tersangka. Kita sudah kooperatif," jelasnya.

2. Kuasa hukum minta kasus pengeroyokan diproses

Editorial Team

Tonton lebih seru di