Jenazah Tahanan Rutan Polresta Denpasar Dibawa ke Semarang Besok

Denpasar, IDN Times - Seorang tahanan Polresta Denpasar, AI (35), yang tewas dikeroyok tahanan rutan, akan dibawa oleh pihak keluarga pulang ke kampung halamannya di Semarang, pada Selasa (10/6/2025). Hal tersebut disampaikan oleh kakak kandung korban, AS, saat ditemui di Polresta Denpasar bersama pengacaranya, Senin (9/6/2025) sore. Jenazah AI akan dibawa melalui jalur darat dari Kota Denpasar menuju Semarang, Jawa Tengah.
"Pemakaman akan tetap kami lakukan, yang jelas sesegara mungkin akan kami lakukan," terangnya.
1. Keluarga mengenal AI suka otomotif

Menurut AS, komunikasi terakhir dengan adiknya terjadi sekitar seminggu sebelum lebaran, dan sebelum adiknya diamankan atas dugaan tindak pidana kejahatan anak. Ia sudah berpisah dengan adiknya sekitar 10 tahun. Keluarga mengenal AI cukup ramah, suka membantu. AI juga memiliki skill sebagai mekanik dan menyukai automotif.
"Lewat telepon dah. Itu kita dalam keadaan aman-aman aja. Tidak ada case. Adik saya ini orangnya ramah, bahkan kawannya dia itu lebih dari 400 orang. Mereka antusias mendampingi saya hingga detik ini, berdoa bersama," katanya.
2. Pihak keluarga korban ingin pelaku diproses hukum

AS yang didampingi ketiga pengacaranya mengatakan, ingin pelaku pengeroyokan adiknya diproses hukum. Ia ingin keluarganya mendapatkan keadilan dan nama korban juga bisa dibersihkan.
"Pada hakikatnya kami keluarga korban, yang jelas semua pelaku dapat sanksi sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
3. Kepolisian menetapkan tujuh orang pelaku

Sebelumnya Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menyatakan telah menetapkan tujuh orang tahanan Rutan Polresta Denpasar sebagai tersangka kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia terhadap AI pada Rabu, 4 Juni 2025. Para terduga pelaku pengeroyokan ini berinisial ADS merupakan tahanan pengeroyokan, serta lima tahanan kasus narkotika berinisial KAG, GARP, PTM, DMWK, dan IKS.
Sedangkan tiga anggota yang ditahan di antaranya Bripka ADP, Anggota Satuan Tahti; Bripda IPDAP, Anggota Samapta; dan Bripda IDPS, Anggota Samapta. Mereka ditahan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, arena dinilai tidak profesional mengawasi situasi di dalam sel.