Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jenazah Tahanan Rutan Polresta Denpasar Dibawa ke Semarang Besok

upload_0e4666328463ce841680a4e5ee202fc0.jpeg
Keluarga tahanan didampingi kuasa hukum. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Seorang tahanan Polresta Denpasar, AI (35), yang tewas dikeroyok tahanan rutan, akan dibawa oleh pihak keluarga pulang ke kampung halamannya di Semarang, pada Selasa (10/6/2025). Hal tersebut disampaikan oleh kakak kandung korban, AS, saat ditemui di Polresta Denpasar bersama pengacaranya, Senin (9/6/2025) sore. Jenazah AI akan dibawa melalui jalur darat dari Kota Denpasar menuju Semarang, Jawa Tengah.

"Pemakaman akan tetap kami lakukan, yang jelas sesegara mungkin akan kami lakukan," terangnya.

1. Keluarga mengenal AI suka otomotif

ilustrasi mekanik mobil (pexels.com/Sergey Meshkov)
ilustrasi mekanik mobil (pexels.com/Sergey Meshkov)

Menurut AS, komunikasi terakhir dengan adiknya terjadi sekitar seminggu sebelum lebaran, dan sebelum adiknya diamankan atas dugaan tindak pidana kejahatan anak. Ia sudah berpisah dengan adiknya sekitar 10 tahun. Keluarga mengenal AI cukup ramah, suka membantu. AI juga memiliki skill sebagai mekanik dan menyukai automotif.

"Lewat telepon dah. Itu kita dalam keadaan aman-aman aja. Tidak ada case. Adik saya ini orangnya ramah, bahkan kawannya dia itu lebih dari 400 orang. Mereka antusias mendampingi saya hingga detik ini, berdoa bersama," katanya.

2. Pihak keluarga korban ingin pelaku diproses hukum

Polresta Denpasar
Rutan Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

AS yang didampingi ketiga pengacaranya mengatakan, ingin pelaku pengeroyokan adiknya diproses hukum. Ia ingin keluarganya mendapatkan keadilan dan nama korban juga bisa dibersihkan.

"Pada hakikatnya kami keluarga korban, yang jelas semua pelaku dapat sanksi sesuai hukum yang berlaku," terangnya.

3. Kepolisian menetapkan tujuh orang pelaku

Polresta Denpasar
Rutan Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelumnya Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menyatakan telah menetapkan tujuh orang tahanan Rutan Polresta Denpasar sebagai tersangka kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia terhadap AI pada Rabu, 4 Juni 2025. Para terduga pelaku pengeroyokan ini berinisial ADS merupakan tahanan pengeroyokan, serta lima tahanan kasus narkotika berinisial KAG, GARP, PTM, DMWK, dan IKS.

Sedangkan tiga anggota yang ditahan di antaranya Bripka ADP, Anggota Satuan Tahti; Bripda IPDAP, Anggota Samapta; dan Bripda IDPS, Anggota Samapta. Mereka ditahan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, arena dinilai tidak profesional mengawasi situasi di dalam sel.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us