Kronologi Oknum Reporter TV di Bali Mencuri, Belanja PS3 Hingga Ponsel

Denpasar, IDN Times - Seorang oknum reporter TV swasta di Bali berinisial AGS (29), ditangkap tim Brimob Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Sabtu (8/12) lalu di kosannya Jalan Pulau Adi, Denpasar Selatan. Ia terlibat kasus pencurian bersama dua sepupunya. Yaitu MS (24) kelahiran Palembang, dan D kelahiran Palembang juga, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini terungkap setelah korban Sunjoto Widjaja (52) kehilangan tas jinjing warna hitam di dekat mobil. Saat itu ia sedang berada di parkiran Warung Sederhana, Jalan Merdeka, Denpasar Timur, Kamis (15/12), sekitar pukul 20.30 Wita.
Bagaimana kronologinya?
1. Korban menerima pemberitahuan e-banking sebuah transaksi pembelian beberapa barang di wilayah Denpasar

Korban dan temannya saat itu sedang berbincang dalam keadaan membelakangi mobil. Tas jinjing yang dibawa korban diletakkan begitu saja di bawah dekat mobil tersebut. Korban baru sadar jika tas jinjingnya telah raib.
Beberapa saat kemudian, korban masuk ke dalam mobilnya dan lupa jika tasnya tertinggal. Saat kembali ke lokasi, tasnya sudah raib.
"Setelah itu korban langsung melaporkannya ke kami. Kami melakukan pendalaman dan memeriksa CCTV di TKP. Juga tempat-tempat yang digunakan bertransaksi pelaku," kata Wakil Kapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, Senin (10/12).
Pada hari Sabtu (17/11) lalu, korban menerima pemberitahuan E-banking bahwa ada transaksi pembelian barang di beberapa tempat wilayah Denpasar menggunakan kartu kredit BCA miliknya. Totalnya mencapai Rp56.650.000. Mengetahui itu, Sunjoto melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Polsek Dentim).
2. Pelaku AGS dan D awalnya belanja oleh-oleh di Jalan Nangka

Dalam catatan press release pengungkapan kasus pencurian atas nama AGS LP/338/XI/2018/Bali/Resta Dps/Sek Dentim tertanggal 18 November 2018, AGS yang sudah tinggal di Bali sejak empat tahun lalu ini sedang membonceng Darmawan menggunakan sepeda motor milik AGS merek Yamaha Jupiter MX warna biru. Mereka hendak ke Jalan Nangka, Denpasar untuk membeli oleh-oleh, Kamis (15/12) sore.
Seusai belanja, mereka melintasi TKP. Pelaku berinisial D ini melihat ada tas di belakang mobil dan menyuruh AGS menghentikan laju sepeda motornya. Entah apa yang ada di benaknya, pelaku D mengambil tas jinjing milik korban dan langsung kabur ke kosan pelaku D.
Sesampai di kos, pelaku D mengambil handphone dan dompet dari dalam tas korban. Pelaku D lalu menghubungi pelaku lain berinisial MS untuk diajak menggunakan kartu kredit korban.
3. Para pelaku gagal belanja handphone dan drone karena tidak bisa melakukan verifikasi email

Saat itu pula ketiga pelaku lantas bersama-sama naik mobil pelaku oknum reporter merek Yaris warna merah untuk berbelanja. Pelaku MS yang bertindak melakukan transaksi di sejumlah lokasi. Transaksi pertaman, MS mendatangi toko I-BOX, Jalan Teuku Umar, Denpasar untuk membeli handphone dan drone.
Namun saat pihak kasir meminta verifikasi email, MS tidak bisa melakukannya. Akhirnya mereka gagal melakukan transaksi tersebut.
4. Para pelaku juga belanja PS3

Rupanya mereka tak gentar. Ketiga pelaku kembali berbelanja menggunakan kartu kredit BCA milik korban. Mereka membeli Play Station 3 (PS3) dan dua buah stick di wilayah Kuta, Badung seharga Rp2,3 juta dan kembali ke kos.
Keesokan harinya, tepatnya Jumat (16/11) sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku ADS dan MS membeli fast food di Jalan Teuku Umar Barat sebesar Rp85 ribu. Lagi-lagi MS yang melakukan transaksi tersebut. Tak berhenti di situ saja. Pukul 11.11 Wita, MS belanja handphone Samsung Note 9 senilai Rp16,5 juta di Cellular Word.
5. Pelaku D kembali ke kampung halamannya dan masuk DPO

Karena mau pulang kampung ke Palembang, AGS dan MS mengantar D ke Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung. Sesampai di bandara, D menyerahkan Samsung Note 9 dan PS3 hasil pembelian dari kartu kredit yang mereka curi.
Tas jinjing milik korban lalu dibuang oleh D. Sedangkan kartu kredit, ATM dan handphone Samsung Galaxy A8 milik korban dibawa oleh D.
"(Menyebut nama pelaku berinisial D) ini sudah kita masukkan DPO. Dalam waktu dekat mudah-mudahn akan kami tangkap. Perannya yakni mengambil tas. Eksekutornya dia," terang Nyoman Artana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran ke Palembang. "Ya, sudah ada timnya," katanya singkat.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun karena telah melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).