- Anak tidak melibatkan diri dalam aksi politik demonstrasi, serta menjauhi tempat kerumunan aksi yang berpotensi membahayakan keselamatan anak, baik secara fisik maupun psikis
- Orangtua memberikan edukasi kepada anak agar kritis, tidak mudah terprovokasi, tidak termakan hoaks, dan tidak terhasut ajakan negatif
- Satuan pendidikan/sekolah SD, SMP, SMA/SMK agar memberikan edukasi tentang pendidikan politik, demokrasi, penyampaian pendapat, dan membuka ruang ruang dialog yang ramah anak
- Kepolisian dapat melakukan pengamanan dan penanganan yang humanis, serta memastikan pemenuhan hak anak dalam setiap prosesnya sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak secara penuh.
KPAD Menyoroti Partisipasi Anak-Anak dalam Massa Aksi

Denpasar, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, menyampaikan pendapatnya terkait fenomena anak-anak yang ikut dalam massa aksi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali 30 Agustus 2025. Dari pandangannya sebagai KPAD, apa yang mereka lakukan merupakan hak dalam berpartisipasi dan berpendapat. Namun, aksi tersebut bukan ruang yang tepat untuk anak-anak menyuarakan pendapatnya.
"Karena kondisi aksi seperti yang terjadi, sering kali tidak ramah terhadap anak. Kekerasan baik fisik maupun psikis rentan dialami anak. Karena itu KPAD mengajak semua untuk menghentikan pelibatan anak dalam aksi demonstrasi," tegasnya.
1. KPAD menyampaikan sejumlah imbauan ke beberapa pihak

Menurut Ni Luh Gede Yastini, KPAD secara kelembagaan telah pula menyampaikan imbauan kepada anak, orangtua, sekolah, dan kepolisian. Imbauan tersebut di antaranya:
2. Anak-anak terlihat menyaksikan di sekitar massa aksi

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi pada 30 Agustus 2025, sejumlah anak-anak terlihat menyaksikan di sekitar massa aksi. Mereka bergerombol bersama teman, ataupun kelompoknya masing-masing. Kerumunan bubar saat kerusuhan, beberapa menit setelah massa aksi menyampaikan pernyataan sikapnya di depan Mapolda Bali pada sore.
Polda Bali menetapkan lima orang anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan dan tidak ditahan, di antaranya YC asal Kota Denpasar; WM, LP dan AS asal Kabupaten Buleleng; dan WR asal Kabupaten Jember.
3. Pemulangan pengunjuk rasa yang sempat ditangkap dilakukan bertahap

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menyatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah memeriksa 169 orang saat kerusuhan sore hari. Mereka dipulangkan karena bukti permulaan yang tidak cukup setelah dilakukan penyesuaian dengan closed circuit television (CCTV), dan pemeriksaan handphone menggunakan Celebrite. Proses pemulangan dibagi menjadi 7 kloter, antara lain:
Pemulangan pada 31 Agustus 2025
- Pukul 08.00 Wita: Kloter I pemulangan 38 anak di bawah umur saat kerusuhan di depan Mapolda Bali dan Renon
- Pukul 15.12 Wita: Kloter II pemulangan 24 orang dewasa saat kerusuhan di depan Mapolda Bali
- Pukul 19.35 Wita: Kloter III pemulangan 14 orang dewasa saat kerusuhan di Renon
- Pukul 19.58 Wita: Kloter IV pemulangan 19 orang dewasa saat kerusuhan di Renon
- Pukul 21.00 Wita: Kloter V pemulangan 17 orang dewasa saat kerusuhan di Renon
- Pukul 22.10 Wita, Kloter VI pemulangan 42 orang dewasa saat kerusuhan di Renon
- Pukul 23.00 Wita: Kloter VII pemulangan satu orang dewasa saat kerusuhan di Renon
Pemulangan pada 1 September 2025
- Pukul 22.18 Wita: Kloter VIII pemulangan 5 anak di bawah umur saat kerusuhan di Renon.