Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kadis KLH dan Kepala UPTD Terancam Pidana Jika TPA Suwung Tak Ditutup

Koster wayan.jpg
Gubernur Bali, Wayan Koster, di Kantor Gubernur Bali pada Rabu, 6 Agustus 2025. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Perintah menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung yang datang langsung dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali putar otak mengatur strategi menjalankan perintah tersebut. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jika TPA Suwung tidak berhenti hingga Desember 2025, KLH RI akan menerapkan hukuman pidana.

“Itulah sebabnya tadinya ini, jujur saja ya, tempo hari sudah diproses hukum pidana. Kadis lingkungannya (Kadis KLH Bali) dan kepala UPTD-nya mau dijadikan tersangka,” kata Koster di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (6/8/2025).

Seperti apa kabar selanjutnya? Baca selengkapnya di bawah ini.

1. Koster memohon agar Kementerian Lingkungan Hidup menunda proses hukum pidana

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Koster berkata, Ia meminta tolong kepada KLH RI agar menunda proses hukum terhadap Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali dan Kepala UPTD TPA Suwung. Melalui negosiasi itu, KLH RI memberikan batas waktu penyelesaian sampah di TPA Suwung hingga akhir Desember 2025 agar terlepas dari jerat hukum.

“Saya minta tolong, mereka gak melakukan kesalahan apa, dan sudah melakukan upaya untuk perbaikan, tunda dulu,” ujar Koster.

2. Skema pengelolaan sampah rumah tangga demi tutup TPA Suwung

TPA Suwung (IDN Times/Yuko Utami)
TPA Suwung (IDN Times/Yuko Utami)

Koster menjelaskan, alasan proses sanksi pidana itu karena ada aturan yang tidak memperbolehkan TPA dengan sistem pembuangan terbuka atau open dumping.

“Jadi Menteri Lingkungan Hidup sudah tidak membolehkan lagi ada TPA, yang lama harus ditutup, yang membangun baru tidak boleh,” kata dia.

Menurutnya, strategi pengelolaan sampah berbasis sumber dengan memilah di rumah tangga adalah strategi yang tepat sebagai langkah awal menutup TPA Suwung. Selain pengelolaan sampah berbasis sumber, Pemprov Bali melirik skema lainnya dalam mengelola sampah seperti teknologi insinerator. Kabar terbaru dari Koster, rencana pembangunan insinerator akan berada tak jauh dari TPA Suwung.

3. Dasar hukum penutupan TPA Suwung, ada undang-undang yang berlaku

ilustrasi hukum (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi hukum (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah adalah dasar hukum penutupan TPA dengan sistem pembuangan terbuka seperti TPA Suwung. Secara spesifik, Pasal 44 aturan tersebut mengungkap bahwa pemerintah daerah (pemda) harus membuat perencanaan penutupan TPA sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping).

Tenggat waktu rencana penutupan ini, jika mengacu pada regulasi, semestinya paling lama setahun sejak berlakunya UU 18 Tahun 2008. Masih pada pasal yang sama, pemda harus menutup TPA yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 tahun sejak berlakunya regulasi ini. TPA Suwung sendiri telah beroperasi sejak tahun 1980-an yang menampung sampah dari wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us