Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Koster Tegas Tak Ada Kompensasi Atas Pembongkaran di Pantai Bingin

upload_82632526eb7b052b8261e58b46b0b127_ad6407ed-2f32-46ff-82cd-bb065f2af8b8.jpeg
Tulisan yang ada di Morabito Art Cliff (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times - Jalan bertangga menuju Morabito Art Cliff dipenuhi oleh kerumunan warga yang menonton pembongkaran bangunan, pada Senin (21/7/2025) pagi. Puluhan orang berompi dan memakai helm proyek dilengkapi linggis, palu, dan alat lainnya sibuk membongkar bangunan.

Karyawan berteriak atas tindakan tersebut. Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster, tampak didampingi oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dan Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. Mereka menyaksikan pembongkaran hanya dalam beberapa menit.

1. Tak ada kompensasi, usaha ilegal ditindak tegas

Pantai Bingin
Morabito Art Cliff (IDN Times/Ayu Afria)

Gubernur Bali, Wayan Koster, di tengah kerumunan aktivitas pembongkaran menampik tudingan tidak melindungi karyawan atau orang-orang yang menggantungkan hidupnya di lokasi usaha Pantai Bingin. Dengan tegas Koster menyatakan tidak ada kompensasi yang akan diberikan. Menurutnya, pemerintah yang seharusnya menerima kompensasi atas pelanggaran tersebut.

"Kita juga melindungi, tapi kalau tidak tertib melanggar aturan menggunakan aset orang lain, apa itu bisa dibiarkan? Kok ada kompensasi gimana? Ini sebenarnya dapat uang ilegal. Justru itu bisa terbalik," terangnya.

Koster menegaskan, bahwa pembongkaran ini juga menjadi upaya untuk mendidik masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran. Bahkan pihaknya mengaku telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki perizinan usaha pariwisata di seluruh Bali.

"Kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas dan keras," ucapnya.

2. Kesalahan pemilik usaha hingga mengambil tindakan pembongkaran

Pantai Bingin
Morabito Art Cliff (IDN Times/Ayu Afria)

Lahan tempat berdirinya usaha tersebut merupakan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan terdaftar dalam aset Pemkab Badung. Poin ini merupakan pelanggaran pertama yang ditemukan. Kemudian juga pelanggaran tata ruang pada Peraturan Daerah (perda) Provinsi Bali dan kabupaten/kota. Koster menyatakan, bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hijau, dan bangunannya berdiri tanpa izin.

"Bangunan ini bukan bangunan di atas hak milik perorangan. Itu pelanggaran utamanya," katanya.

Disebutkan sebanyak 48 bangunan di sepanjang Pantai Bingin tersebut akan dibongkar, temasuk bangunan vila. Pemerintah mengatakan kepemilikan bangunan tersebut masih ditelusuri.

3. Sejumlah poster dan baner suarakan isi hati masyarakat

WhatsApp Image 2025-07-21 at 11.06.13 (1).jpeg
Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin (IDN Times/Ayu Afria)

Sejumlah tulisan penolakan pembongkaran bangunan di Pantai Bingin terpasang di beberapa titik, di antaranya lapangan parkir dan tembok gang sempit menuju Morabito Art Cliff. Tulisan tersebut adalah Kami Mau Diatur Tapi Menolak Dibongkar, dan Tolak Eksekusi Sepihak Dari Pemerintah Kabupaten Badung Tanpa Adanya Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Dari PTUN Nomor Perkara: 18...

Tidak hanya itu, kertas putih bertuliskan We Paid Taxes We Are Not Illegal; Kami Berdiri Bersama, Tolak Penggusuran Di Bingin; Kami Sudah Nyaman Di Bingin; Save Bingin, dan Info Loker.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us