Klungkung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Klungkung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir. Salah satu langkah yang disiapkan, yakni menaikkan tarif parkir kendaraan yang telah ditetapkan per awal Maret 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Klungkung menargetkan penerimaan retribusi parkir pada tahun 2026 dapat menembus sekitar Rp2,2 miliar.
Kepala Dishub Klungkung, Anak Agung Gde Putra Wedana menjelaskan, penyesuaian tarif parkir tidak dilakukan secara sembarangan. Kebijakan ini, kata dia, telah melalui kajian bersama kalangan akademisi untuk melihat potensi peningkatan pendapatan daerah.
“Hasil kajian menunjukkan sektor parkir masih memiliki peluang untuk meningkatkan penerimaan daerah, tentu dengan diikuti perbaikan tata kelola parkir,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
