Denpasar, IDN Times - Nama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (55), tercatat sebagai tersangka secara resmi dalam surat pemberitahuan dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali Nomor /1616/XII/RES.1.24./2025/Ditreskrimsus tanggal 11 Desember 2025. Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menyampaikan kendati ditetapkan tersangka, Made Daging tidak ditahan.
"Ditetapkan tersangka tanggal 10 Desember 2025. Sementara berposes dan tidak tersangka tidak ditahan," terangnya, pada Selasa (13/1/2025).
Tersangka dilaporkan ke Polda Bali sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tangal 26 Maret 2025. Penyidikannya resmi dilakukan pada 9 April 2025. Made Daging disangka melakukan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dan/atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara. Tersangka diduga melanggar pasal 421 KUHP dan/atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.
