Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejari Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi di SMKN 1 Klungkung

Kejari Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi di SMKN 1 Klungkung
Kejari Klungkung tetapkan kepsek SMK N 1 Klungkung tersangka korupsi.(IDN Times/istimewa)
Intinya Sih
  • Kejaksaan Negeri Klungkung mendalami kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung periode 2020-2022.
  • Kepala Sekolah IWS ditetapkan sebagai tersangka utama, dengan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berimbang.
  • Proses hukum berjalan, kejaksaan mengejar aset milik IWS untuk mendukung pengembalian dana negara yang disalahgunakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Klungkung, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung yang terjadi selama periode 2020 hingga 2022. Kejari juga mendalami kemungkinan tersanga baru dalam kasus tetsebut.

Sejauh ini, Kejari telah menetapkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, IWS sebagai tersangka utama.

“Penyidikan tidak akan berhenti pada satu orang saja. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat atau mendapatkan keuntungan dari penyimpangan ini, kami akan tindak tegas,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran pada Jumat (2/5/2025).

1. Kepsek mengelola langsung dana komite

Kejari Klungkung menggeledah SMK N 1 Klungkung(Dok. IDN Times/istimewa)
Kejari Klungkung menggeledah SMK N 1 Klungkung(Dok. IDN Times/istimewa)

Iskadi memastikan seluruh proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan berimbang. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, diketahui bahwa dana komite sekolah dalam rentang waktu tersebut dikelola langsung oleh kepala sekolah.

Meski ada kepengurusan komite, peran dominan dalam pengelolaan dana itu justru dipegang oleh IWS. "Yang aktif mengelola dana adalah kepala sekolah," ujar Iskadi.

2. Kejari akan menelusuri aset tersangka IWS

Kejari Klungkung tetapkan kepsek SMK N 1 Klungkung tersangka korupsi.(IDN Times/istimewa)
Kejari Klungkung tetapkan kepsek SMK N 1 Klungkung tersangka korupsi.(IDN Times/istimewa)

Selain proses hukum yang terus berjalan, kejaksaan juga akan mengejar aset-aset milik IWS guna menilai apakah diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Proses ini penting untuk mendukung pengembalian dana negara yang telah disalahgunakan.

“Kami akan menelusuri seluruh aset tersangka. Harapannya, yang bersangkutan bersikap kooperatif agar kerugian negara dapat segera dikembalikan,” tegas Kejari Klungkung, Lapatawe B Hamka.

3. Tersangka IWS mencairkan beasiswa PIP hingga tahan ijazah siswa

Kejari Klungkung tetapkan kepsek SMK N 1 Klungkung tersangka korupsi.(IDN Times/istimewa)
Kejari Klungkung tetapkan kepsek SMK N 1 Klungkung tersangka korupsi.(IDN Times/istimewa)

Dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya disalurkan langsung kepada siswa penerima KIP,  justru dicairkan oleh tersangka IWS dengan mengumpulkan surat kuasa kolektif dari siswa, yang sebagian besar di bawah umur. 

Dana itu kemudian digunakan untuk membayar SPP tanpa rapat komite dan masuk ke rekening yang dikelola langsung oleh IWS.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa dana PIP digunakan, tanpa pertanggungjawaban, padahal dana ini penting untuk kebutuhan siswa kurang mampu,” ujar Lapatawe B Hamka.

IWS juga disebut menahan ijazah 293 siswa yang belum membayar uang komite, tindakan yang bertentangan dengan peraturan. 

Selain itu, sisa dana komite ratusan juta rupiah dipindahkan ke rekening atas nama pribadi pembantu bendahara, dan digunakan untuk kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Bali

See More