Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kakek di Klungkung Bersyukur Dilantik PPPK 5 Bulan Menjelang Pensiun

IMG-20250701-WA0128.jpg
I Nyoman Sudarmanta, tetap bersykur dilantik PPPK 5 bulan jelang pensiun.(Dok. IDN Times/Istimewa)

Klungkung, IDN Times - Langkah I Nyoman Sudarmanta lebih mantap saat berangkat bekerja di kantornya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Klungkung pada Rabu, 2 Juli 2025. Setelah 20 tahun menjadi tenaga kontrak, pria berusia 60 tahun itu akhirnya dilantik menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Ia dilantik lima bulan sebelum pensiun, dan bisa tahu rasanya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ia menerima semuanya dengan penuh syukur.

"Walaupun usia sudah menjelang pensiun, saya tetap bersyukur bisa ikut dilantik menjadi PPPK," ujar Sudarmanta.

1. Selama 20 tahun menjadi tenaga kontrak

IMG-20250701-WA0167.jpg
Pelantikan PPPK di Kabupaten Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)

Perjalanan Sudarmanta untuk menjadi seorang ASN tidaklah mudah. Ia mengawali pengabdian pada 2025 berbekal ijazah sekolah menengah atas (SMA). Awalnya ia bertugas di KONI Klungkung, lalu sempat berpindah ke Bagian Umum, sebelum akhirnya menetap di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung.

"SK ini menjadi penutup manis menjelang akhir masa tugas saya,” ucapnya sembari tersenyum.

2. Total 1634 pegawai kontrak diangkat PPPK di Klungkung

IMG-20250701-WA0176.jpg
Rombongan Pemkab Klungkung saat menghentikan sementara proyek bumi perkemahan di Desa Pesinggahan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Kepala BKPSDM Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adi Putra, menyebutkan total peserta PPPK yang lulus seleksi kompetensi tahap I formasi 2024 berjumlah 1.634 orang.

Dari jumlah tersebut, pada saat pemberkasan usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dan penerbitan, terdapat dua orang yang mengundurkan diri, dua orang meninggal dunia, dan satu orang yang tidak memenuhi syarat dalam penerbitan NI PPPK.

Sehingga jumlah NI PPPK yang diterbitkan sebanyak 1.629. Selanjutnya ditetapkan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh calon PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun, terhitung dari tanggal 1 Juli 2025 sampai 30 Juni 2026.

3. Setelah dilantik, kinerja PPPK akan dievaluasi

IMG-20250701-WA0124.jpg
Pelantikan PPPK di Klungkung. (Dok. IDN Times/istimewa)

Setelah dilantik, kinerja ribuan PPPK tersebut akan terus dievaluasi. Mereka nanti diminta membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk dievaluasi.

"Mereka (PPPK) membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), SKP ini yang akan jadi bahan evaluasi," ujar Ida Bagus Wirawan Adi Putra.

Gaji PPPK bersumber dari DAU (dana alokasi umum) pemerintah. Sementara pemberian TPP (tambahan penghasilan pegawai) tergantung dari kemampuan keuangan daerah.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us