Denpasar, IDN Times - Isu terkait reklamasi Teluk Benoa masih hangat diperbincangkan. Isu ini makin ramai dibahas setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin Susi Pudjiastuti menerbitkan izin lokasi.
Penerbitan tersebut didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).