Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
twbi.co.id

Denpasar, IDN Times - Isu terkait reklamasi Teluk Benoa masih hangat diperbincangkan. Isu ini makin ramai dibahas setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin Susi Pudjiastuti menerbitkan izin lokasi.

Penerbitan tersebut didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

1. Perpres 51 Tahun 2014 harus direvisi

Facebook.com/forbali13

Kunci untuk melindungi Teluk Benoa dari reklamasi adalah dicabut atau direvisinya peraturan yang diterbitkan oleh masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Seperti diketahui, Perpres tersebut memungkinkan Teluk Benoa untuk dimanfaatkan menjadi kawasan ekonomi dan pariwisata.

Padahal sebelumnya kawasan ini adalah wilayah konservasi. Lantas bagaimana tanggapan Presiden Republik Indonesia, Jokowi terkait kawasan Teluk Benoa?

2. Jokowi tak ingin Benoa direklamasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di