Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jerinx Dinilai Sebagai Pengkritik yang Bertanggung Jawab

Denpasar
Jerinx Dinilai Sebagai Pengkritik yang Bertanggung Jawab
IDN Times/Ayu Afria
Share Article

Denpasar, IDN Times – Sidang ketiga terdakwa kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx, kembali digelar secara online pada Selasa (29/9/2020) pukul 10.05 Wita. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyampaikan sidang hari ini merupakan agenda pembacaan nota eksepsi (Keberatan) yang diajukan oleh pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.

  1. 1.Eksepsi JRX dan penasihat hukum dijadikan satu

    Dok.IDN Times/Istimewa
    Dok.IDN Times/Istimewa

    Dari pantauan kanal YouTube PN Denpasar, Perwakilan tim Penasihat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan eksepsi tersebut agar nantinya menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menangani kasus kliennya. Pembela Jerinx satu per satu membacakan isi eksepsi yang telah dibuat. Tim Penasihat Hukum menyatakan berkas tersebut juga sudah dikirim ke email PN Denpasar.

    “Perkenankan kami penasihat hukum terdakwa, berdasarkan surat kuasa khusus yang disampaikan kepada para pembela. Bertindak untuk dan atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan dan menyampaikan nota eksepsi ini. Nota eksepsi ini adalah satu bahan yang penting untuk dapat menjadi pertimbangan majelis dalam menilai dakwaan jaksa,” ujarnya.

  2. 2.Jerinx dinilai sebagai pengkritik yang bertanggung jawab

    Tim Kuasa Hukum Jerinx mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)
    Tim Kuasa Hukum Jerinx mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

    Tim pembela menyebutkan Jerinx merupakan penyambung aspirasi publik, khususnya mereka yang suaranya tidak didengar oleh penguasa. Jerinx telah dikenal sebagai musisi dan aktivis, di mana lantang bersuara kritis atas kebijakan pemerintah dalam tata kelola COVID-19 yang dianggap bias.

    Tim pembela mengungkapkan, terdakwa tidak kenal lelah menyuarakan kritik. Di satu sisi juga melakukan kegiatan sosial berupa bagi-bagi pangan dari bulan Mei 2020 sampai sekarang.

    “Terdakwa pengkritik yang bertanggung jawab. Bukan hanya ucapan tetapi dengan tindakan. Salah satu hal yang dikritik keras oleh terdakwa adalah terkait dengan kebijakan paksa rapid test yang digunakan sebagai syarat administrasi,” jelas Sugeng.

    Kendati sebagai musisi, terdakwa percaya bahwa setiap orang punya nalar dan logika untuk menilai kebijakan mana yang benar dan tidak. Jika ada kebijakan yang tidak logis, maka sah secara hukum bagi setiap warga negara untuk menyatakan ketidaksetujuannya.

  3. 3.Majelis Hakim melanjutkan sidang pada Kamis mendatang

    YouTube.com/PN Denpasar
    YouTube.com/PN Denpasar

    Setelah satu jam lebih pembacaan nota eksepsi, Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gusti Ayu Adnya Dewi menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (1/10/2020) depan. Pihak terdakwa dan tim pembela diminta mengirimkan fisik nota eksepsi setelah persidangan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan, yang nantinya dijadikan sebagai arsip dalam berkas perkara.

    “Sedangkan untuk penuntut umum pengadilan akan meneruskan mengirim ke alamat email penuntut umum atau kejaksaan. Jadi demikian,” kata Dewi.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk menanggapi nota eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya selama satu minggu. Namun Majelis Hakim memintanya pada hari Kamis (1/10/2020).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More