Gianyar, IDN Times - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perkara ini ditangani oleh Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Perkara ini menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum konservasi terhadap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
“Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi adalah ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar," ungkapnya pada Selasa (2/6/2026).
