Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Janji Tak Berbuat Pidana Lagi, Sudikerta Ajukan Penangguhan Penahanan

IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Pasca jadi tersangka dan ditahan, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta kembali mengajukan penangguhan penahanan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Bali, Senin (8/4) pagi.

Sebelumnya, penangguhan penahanan sudah pernah diajukan pada Jumat (4/4) lalu tetapi telah ditolak. Kali ini, alasan pengajuan penangguhannya adalah Sudikerta memiliki penyakit yang sering kambuh. Berikut ini isi janji-janji Sudikerta apabila mendapatkan penangguhan penahanan:

1. Sudikerta mengalami gula darah naik hingga terkena asam lambung

IDN Times/Imam Rosidin

Pengacara Sudikerta, Wayan Sumardika, mengatakan penangguhan penahanan ini diajukan karena kliennya mengalami sakit yang kerap kali kambuh. Menurutnya, kesehatan Sudikerta menurun. Di antaranya gula darah naik, tensi tinggi, dan gangguan saraf di pundak.

"Sempat menurun kesehatannya. Masih dalam kondisi rawat jalan. Biasa gula naik, tensi tinggi, ada gangguan saraf di pundak, sempat kena asam lambung," kata dia di Mapolda Bali, Senin (8/4).

2. Sudikerta berjanji akan bersikap kooperatif

IDN Times/Imam Rosidin

Ia mengatakan, kliennya berjanji akan bersifat kooperatif dengan penyidik Polda Bali, dan akan hadir jika nantinya dipanggil.

"Pertama dengan pertimbangan kondisi kesehatan beliau menurun. Dalam surat yang ditandatangani tentu beliau akan tetap bersifat kooperatif. Kemudian, siap selalu menghadiri setiap kali dibutuhkan penyidik," ujar Sumardika.

3. Tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan pidana

Istri I Ketut Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini (Pakaian biru) dan I Ketut Sudikerta. (Instagram.com/sudikertacenter)

Ia menegaskan kembali jika kliennnya berjanji tidak akan mempersulit proses penyidikan. Di antaranya tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan pidana. Selain itu, kliennya akan berusaha menyelesaikan kasus ini dengan mengganti kerugian akibat dugaan penipuan jual beli lahan tersebut.

"Setelah tujuan kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam rangka kalau bisa di luar berpikir bersama kami, bersama-sama mencari upaya penyelesaian kasus ini. Kan adanya kasus ini karena ada korban yang merasa dirugikan," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us