Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Internet di Karangasem Lumpuh akibat Ulah Residivis Pencuri Modul BTS
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika saat menunjukan modul BTS yang dicuri di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Polisi menangkap residivis AF atas pencurian modul penguat sinyal di sejumlah BTS Karangasem, setelah laporan dugaan pencurian dengan pemberatan diterima pada 18 Juli 2026.
  • AF, mantan teknisi tower, memakai kunci master untuk mengambil perangkat dari tiga menara di Karangasem; aksinya sempat mengganggu internet di Kota Amlapura dan sekitarnya.
  • Polisi menyita delapan modul UBBP, 20 SFP, kunci master, kendaraan, dan ransel; AF terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda Rp500 juta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
18 Juli 2026

Polisi menerima laporan dugaan pencurian dengan pemberatan modul BTS di Karangasem.

30 Juli 2026

Polisi mengungkap penangkapan AF di Abiansemal, Badung, serta menyita modul tower, SFP, kunci master, kendaraan, dan ransel.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi menangkap AF atas dugaan pencurian modul penguat sinyal dari sejumlah menara BTS di Karangasem, yang sempat mengganggu jaringan internet di Kota Amlapura dan sekitarnya.
  • Who?
    AF, residivis dan mantan pekerja pemeliharaan menara telekomunikasi, ditangkap Polres Karangasem. PT Huawei Tech Investment dan PT Indosat Tbk tercatat sebagai korban.
  • Where?
    Pencurian terjadi di tiga menara BTS di Jalan Raya Temega, Kelurahan Padangkerta, serta Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kabupaten Karangasem. AF ditangkap di Desa Sibang Kaja, Abiansemal, Badung.
  • When?
    Polisi menerima laporan dugaan pencurian dengan pemberatan pada 18 Juli 2026. Penangkapan dan penyitaan barang bukti disampaikan Kapolres Karangasem pada Kamis, 30 Juli 2026.
  • Why?
    AF diduga memanfaatkan pengalaman sebagai mantan teknisi serta kunci master yang masih dimilikinya untuk membuka rak perangkat BTS tanpa merusak kunci.
  • How?
    AF diduga membuka rak perangkat di tiga tower menggunakan kunci master dan mengambil modul UBBP serta SFP. Polisi menyita delapan modul, 20 SFP, kunci master, kendaraan, dan ransel.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
AF ditangkap polisi karena mencuri bagian penting dari tiga menara sinyal di Karangasem. Dulu ia bekerja merawat menara, jadi ia punya kunci untuk membukanya. Internet di Amlapura sempat tidak bisa dipakai. Polisi menemukan delapan alat menara, kunci, mobil, dan tas. AF bisa dipenjara sampai tujuh tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons penyelidikan kepolisian yang efektif setelah gangguan jaringan sempat dirasakan masyarakat. Penangkapan pelaku serta penyitaan modul BTS, perangkat pendukung, kunci master, dan kendaraan memberi dasar kuat bagi proses hukum, sekaligus menegaskan perlindungan terhadap infrastruktur telekomunikasi yang penting bagi layanan di Karangasem.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Karangasem, IDN Times - Polisi menangkap seorang residivis berinisial AF yang nekat mencuri modul penguat sinyal pada sejumlah menara Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Karangasem. Aksi pelaku bahkan sempat menyebabkan jaringan internet di wilayah Kota Amlapura dan sekitarnya mengalami gangguan hingga tidak dapat digunakan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karangasem, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Made Santika, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan pencurian dengan pemberatan pada 18 Juli 2026.

Penyelidikan mengarah kepada AF yang akhirnya ditangkap di Jalan Raya Gerih, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

"Pelaku kami amankan di wilayah Abiansemal, Badung. Dari tangan pelaku kami menyita delapan unit modul tower atau UBBP beserta 20 SFP, satu set kunci master, kendaraan yang digunakan, serta satu ransel," ujar Santika, Kamis (30/7/2026).

1. Mantan teknisi tower memanfaatkan kunci master

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika saat menunjukan modul BTS yang dicuri di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Santika menjelaskan, AF merupakan mantan pekerja pemeliharaan (maintenance) menara telekomunikasi. Pengalaman tersebut dimanfaatkan untuk membobol rak perangkat BTS menggunakan kunci master yang masih dimilikinya. Menurutnya, pelaku mengetahui sistem pengamanan menara sehingga dapat membuka rak perangkat dengan mudah tanpa merusak kunci.

"Pelaku merupakan mantan pekerja maintenance tower. Ia masih memiliki kunci master sehingga bisa membuka rak perangkat di tower dengan mudah," jelasnya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa AF merupakan residivis yang baru sekitar dua bulan berada di Bali setelah melarikan diri dari Sumatra Selatan. Sebelumnya, ia diduga telah melakukan aksi serupa di dua kabupaten di provinsi tersebut.

2. Tiga tower di Karangasem jadi sasaran

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika saat menunjukan modul BTS yang dicuri di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam aksinya di Karangasem, AF menyasar tiga lokasi, yakni menara Tower Bersama Group (TBG) di Jalan Raya Temega, Kelurahan Padangkerta; Menara Protelindo di Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan; serta Menara Daya Mitra Telekomunikasi (DMT) yang juga berada di Jasri Kelod.

Korban dalam kasus ini adalah PT Huawei Tech Investment dan PT Indosat Tbk. Akibat pencurian tersebut, kedua perusahaan mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp75 juta dan Rp6,5 juta.

Selain menimbulkan kerugian materiel, hilangnya modul BTS juga berdampak langsung terhadap layanan telekomunikasi di Karangasem.

"Modul ini merupakan otak dari tower BTS. Jika modul tersebut dicuri, maka jaringan internet di wilayah yang dilayani tower tersebut akan hilang atau mengalami gangguan. Saat kejadian, sinyal internet di Kota Amlapura dan sekitarnya sempat down," kata Santika.

3. Terancam hukuman tujuh tahun penjara

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika saat menunjukan modul BTS yang dicuri di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Polisi menyita delapan unit modul tower atau UBBP yang dipasangkan dengan 20 SFP sebagai barang bukti. Selain itu, diamankan pula satu set kunci master yang digunakan pelaku untuk membuka rak perangkat BTS.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f juncto Pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Editorial Team

Related Article