Karangasem, IDN Times - Polisi menangkap seorang residivis berinisial AF yang nekat mencuri modul penguat sinyal pada sejumlah menara Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Karangasem. Aksi pelaku bahkan sempat menyebabkan jaringan internet di wilayah Kota Amlapura dan sekitarnya mengalami gangguan hingga tidak dapat digunakan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karangasem, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Made Santika, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan pencurian dengan pemberatan pada 18 Juli 2026.
Penyelidikan mengarah kepada AF yang akhirnya ditangkap di Jalan Raya Gerih, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
"Pelaku kami amankan di wilayah Abiansemal, Badung. Dari tangan pelaku kami menyita delapan unit modul tower atau UBBP beserta 20 SFP, satu set kunci master, kendaraan yang digunakan, serta satu ransel," ujar Santika, Kamis (30/7/2026).
