Tabanan, IDNTimes - Kepala Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Tabanan dilarang menerima atau meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau pihak lain.
Menurut I Gusti Ngurah Supanji, larangan itu sudah tertuang dalam surat edaran nomor 700.1.2/2503/Itkab tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya pada 17 Maret 2025.
