Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Inspektorat Tabanan Imbau ASN Tolak Gratifikasi di Hari Raya

Inspektorat Tabanan Imbau ASN Tolak Gratifikasi di Hari Raya
Ilustrasi THR (freepik.com/fanjianhua)
Intinya Sih
  • Kepala Inspektorat Tabanan melarang ASN dan penyelenggara negara menerima gratifikasi, termasuk THR, sesuai surat edaran.
  • Pemerintah Kabupaten Tabanan meminta masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau pejabat daerah.
  • Segala bentuk gratifikasi harus dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja, sementara bingkisan makanan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tabanan, IDNTimes - Kepala Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Tabanan dilarang menerima atau meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau pihak lain.

Menurut I Gusti Ngurah Supanji, larangan itu sudah tertuang dalam surat edaran nomor 700.1.2/2503/Itkab tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya pada 17 Maret 2025. 

1. ASN dan penyelenggara negara menjadi teladan

ilustrasi parcel sembako (pixabay.com/Cestas De Navidad Cestas y Lotes)
ilustrasi parcel sembako (pixabay.com/Cestas De Navidad Cestas y Lotes)

Supanji  mengatakan, seluruh ASN dan penyelenggara negara diimbau untuk menjadi teladan dalam upaya pencegahan korupsi dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Sebagai bentuk transparansi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri maupun pejabat daerah. Jika terdapat permintaan gratifikasi atau suap, masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwenang.

2. Segala bentuk gratifikasi yang diterima harus dilaporkan ke KPK

ilustrasi memasukkan nomor telepon (freepik.com/KhrisnaTedjo)
ilustrasi memasukkan nomor telepon (freepik.com/KhrisnaTedjo)

Supanji  menekankan bahwa segala bentuk gratifikasi yang diterima harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu, bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Tabanan," ujarnya, Kamis (20/3/2025)

3. Masyarakat dan ASN bisa mengakses informasi lewat WhatsApp

Ilustrasi mencari informasi (Pexels/Shantanu Kuma)
Ilustrasi mencari informasi (Pexels/Shantanu Kuma)

Masyarakat dan ASN yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat mengakses laman https://jaga.id atau menggunakan layanan konsultasi KPK melalui WhatsApp di +62811145575 dan telepon 198.

"Dengan adanya langkah ini, diharapkan budaya antikorupsi semakin mengakar di lingkungan pemerintahan, khususnya di Kabupaten Tabanan," tegas Supanji.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Ketut Wira Sanjiwani
Ita Lismawati F Malau
Ni Ketut Wira Sanjiwani
EditorNi Ketut Wira Sanjiwani

Latest News Bali

See More