Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Imigrasi Singaraja Gelar Layanan Paspor untuk Jemaah Haji

Layanan paspor haji oleh Imigrasi Singaraja (Dok.IDN Times/istimewa)
Layanan paspor haji oleh Imigrasi Singaraja (Dok.IDN Times/istimewa)

Buleleng, IDN Times - Kantor Imigrasi Singaraja berupaya memberikan kemudahan calon jemaah haji dalam memperoleh layanan paspor. Kantor Imigrasi Singaraja membuka layanan paspor untuk calon jemaah haji.  

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyampaikan pelayanan paspor untuk calon haji itu bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Karangasem. Calon jemaah haji bisa langsung datang ke kantor Imigrasi. 

Saat ini, kata Hendra, telah menyelesaikan 163 permohonan pemberian paspor bagi calon jemaah haji di wilayah kerjanya.

“Proses pembuatan paspor untuk jemaah haji sama dengan para pemohon umum. Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Singaraja masih melayani pembuatan paspor jemaah haji sebelum pelaksanaan ibadah haji," kata Hendra, pada Jumat (4/10/2024).

1. Pemohon diharapkan memperhatikan soal nama

Layanan paspor haji oleh Imigrasi Singaraja (Dok.IDN Times/istimewa)
Layanan paspor haji oleh Imigrasi Singaraja (Dok.IDN Times/istimewa)

Hendra mengatakan, dalam pelaksanaan pelayanan kali ini, terdapat 43 jemaah haji yang mengajukan permohonan paspor, yang terdiri dari 30 permohonan paspor baru dan 13 permohonan penggantian paspor.

Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila pemohon hanya memiliki nama dengan satu kata. Pemohon, kata dia, wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor, halaman 4. Nama pemohon, imbuhnya, harus terdiri dari 3 kata di paspor. 

"Untuk kemudahan kami memberikan kebebasan dari pendaftaran online. Jadi kalau masyarakat umum biasanya diharuskan mendaftar melalui M-Paspor, tapi untuk calon haji ini tidak perlu lagi, mereka tinggal datang ke kantor imigrasi,” ungkapnya.

2. Pemilik paspor lama harap dilampirkan saat permohonan

Potret paspor dan boarding pass (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)
Potret paspor dan boarding pass (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Hendra juga menjelaskan, bagi calon haji yang sudah pernah memiliki paspor, ada persyaratan khusus. Untuk pengajuan paspor, imbuhnya, pemohon diminta melampirkan paspor lamanya.

Jika pemohon tersebut mengajukan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), dia juga harus memastikan kesamaan identitas, antara e-KTP dan paspor. 

"Dengan adanya pelayanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan paspor,” ungkapnya.

3. Masyarakat diharapkan paham dokumen negara

ilustrasi desain paspor baru Republik Indonesia (instagram.com/ditjen_imigrasi)
ilustrasi desain paspor baru Republik Indonesia (instagram.com/ditjen_imigrasi)

Hendra meminta pemilik paspor bisa menjaga dengan baik dokumen negara tersebut. Ke depannya, Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk selalu menginformasikan tentang update terbaru bagi pemohon yang sudah dan belum melakukan proses pembuatan paspor.

“Kami juga berpesan dan menegaskan apabila paspor sudah diterima oleh jemaah agar dapat menyimpannya dengan baik, jangan sampai hilang dan rusak," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
3+
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us