Satpol PP Denpasar Amankan PSK, Jalan Bung Tomo Dijadikan Basecamp?

Barangkali semeton Bali ada yang tahu lokasi di sini?

Denpasar, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan sidak di tempat yang dicurigai sebagai tempat transaksi Pekerja Seks Komersial (PSK), saat Senin (19/11) malam. Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 23 orang. Siapa sajakah mereka?

1. Pelanggar rata-rata tak punya identitas

Satpol PP Denpasar Amankan PSK, Jalan Bung Tomo Dijadikan Basecamp?Pexels.com/Kaboompics .com

Baca Juga: Napi Lapas Kerobokan Terharu Bisa Ikut Lomba Azan Saat Maulid Nabi

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, razia tersebut berhasil mengamankan 23 orang, masing-masing 17 perempuan dan tiga laki-laki.

Razia tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Bung Tomo dan Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Razia yang melibatkan 43 anggota ini dimulai sejak pukul 21.00 Wita.

"Pelanggaran sebagian besar tanpa identitas," katanya saat dihubungi, Selasa (20/11) siang.

2. Pelanggar dicurigai sebagai PSK yang menunggu pelanggan

Satpol PP Denpasar Amankan PSK, Jalan Bung Tomo Dijadikan Basecamp?Instagram.com/satpolpp_denpasar

Razia ini sengaja dilakukan karena berkat adanya laporan dari masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Bung Tomo sering dijadikan tempat untuk bertransaksi para PSK.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui 12 orang di antaranya merupakan PSK dan tiga orang lainnya waria. Sementara sisanya merupakan penduduk yang tidak membawa indentitas.

"Yang PSK itu nunggu pelanggan tapi kami tidak bisa membuktikan dia pelacur atau bukan. Misalnya, pada saat tertangkap tangan baru bisa disebutkan itu PSK," jelasnya.

3. Tindak pidana ringan

Satpol PP Denpasar Amankan PSK, Jalan Bung Tomo Dijadikan Basecamp?telegrafi.com

Baca Juga: Ombudsman Bali: Saber Pungli Harus Memilah Mana Domain Adat & Polisi

Menurutnya, sekitar Jalan Bung Tomo memang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi para PSK dan langganannya. Hal ini membuat masyarakat sekitarnya jadi resah dan mengganggu ketertiban umum.

"Di Bung Tomo kita katakan komplek tapi tidak ada, namun banyak warung yang berada di sana digunakan untuk nongkrong dan bertransaksi PSK. Mereka mengganggu ketertiban umum berdasarkan Perda," ucapnya.

Mereka yang terjaring razia kini masih diamankan di kantor Satpol PP Kota Denpasar, dan menunggu dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Baru hari Rabu (21/11) ini, mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan negeri Denpasar.

Terkait apa sanksinya nanti tergantung dari keputusan hakim. Umumnya sanksi yang diberikan adalah berupa denda. Namun jika mereka tidak bisa membayarnya, akan dikurung.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya