Pendaftaran CPNS Denpasar Ditutup, 510 Pelamar Tak Lolos Verifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi ditutup pada Senin (15/10) lalu. Karena itulah website sscn.bkn.go.id tidak bisa lagi memerima pendaftaran para calon pengabdi Negara.
Sementara untuk Kota Denpasar, sejak ditutupnya pendaftaran, total 4558 orang yang telah mendaftar.
1. Berikut jumlah yang sudah diverifikasi
Baca Juga: Sidak OPD, Pegawai Pemkot Denpasar Ketahuan Tak Pakai Atribut Lengkap
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, mengatakan jumlah pelamar yang tercatat sebanyak 4558 orang.
Dari jumlah tersebut, 2430 orang sudah diverifikasi. Sementara yang belum dilakukan verifikasi berjumlah 1618 orang. Adapun untuk pelamar yang tidak lolos verifikasi berjumlah 510 orang.
Ia melanjutkan untuk batas verifikasinya sendiri akan dilakukan hingga 19 Oktober mendatang. Sementara pengumumannya akan dilakukan pada tanggal 21 Oktober.
"Ada yang tidak memenuhi syarat. Untuk yang tidak lulus kita masukkan ke berkas yang tidak lulus verifikasi," katanya, Selasa (16/10) sore.
2. Ini yang membuat tidak lulus verifikasi
Hingga hari ini, ada 510 pelamar yang tidak lulus verifikasi. Ada enam faktor yang menyebabkan pelamar tidak memenuhi syarat. Berikut alasannya:
1. Ijazah tidak asli
2. Transkip tidak asli
3. Akreditasi tidak sesuai tanggal lulus
4. Dokumen upload tidak lengkap
5. Dokumen upload tidak terbaca
6. STR masa berlaku habis.
3. Ternyata ada formasi yang tidak ada pelamarnya
Baca Juga: Waspada! Ribuan Obat & Kosmetik Ilegal Dijual Secara Online di Bali
Dalam penerimaan CPNS di Denpasar tersebut, ternyata sejumlah formasi tidak ada pelamarnya. Formasi tersebut di antaranya 1 formasi apoteker (Jalur khusus disabilitas) di Puskesmas I Denpasar Utara, 1 dokter ahli pertama (Jalur khusus lulusan terbaik) di Puskesmas III Denpasar Utara, dan 7 formasi Dokter Spesialis Bedah Mulut, Bedah Plastik, Bedah Saraf, Bedah Toraks dan Kardiovaskular, Forensik, Paru, dan Patologi Klinik.
Penyebab kosongnya pelamar tersebut karena usia maksimal 35 tahun (Termasuk dokter spesialis), ketentuan wajib akomodir disabilitas 1 persen, dan jalur lulusan terbaik yang mengharuskan akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi A pada tahun kelulusan.
"Untuk yang kosong nanti sesuai pemerintah Sekda akan berkoordinasi dulu dengan Menpan RB. Apakah boleh diizinkan memasukkan pelamar yang paling mendekati dengan formasi yang dibutuhkan," jelasnya.