Mengungkap Keseharian Perantara Ganja 3,6 Kg di Denpasar

Kosnya dijadikan gudang penyimpanan ganja

Denpasar, IDN Times - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali telah melakukan penggerebekan di rumah kos Jalan Pulau Roti, Gang Panda hari Senin (14/1) lalu. Di kamar kos 'H', petugas berhasil menemukan ganja seberat 3,6 kg.

Sang pemilik kos, Desy dan tetangganya dibuat kaget atas temuan itu. Mereka tak menyangka jika tempatnya dijadikan sebagai gudang penyimpanan ganja.

1. Pelaku baru kos dua minggu

Mengungkap Keseharian Perantara Ganja 3,6 Kg di DenpasarDok.IDN Times/Istimewa

Pemiliki rumah kos, Desy mengaku kaget saat mendengar penyewa kamar kosnya ternyata menjadi tersangka kasus narkoba. Ia lebih shock lagi begitu mengetahui jika kosnya dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkoba jenis ganja.

"Saat itu saya dapat kabar ada penggerebekan sekitar pukul 17.00 Wita. Saya tidak terpikirkan sama sekali. Saat bertemu, pelaku sangat santun dan meyakinkan sekali untuk ngekos di tempat saya," katanya, Kamis (17/1) sore.

Ia mengungkapkan, pelaku baru saja tinggal di kosnya selama dua minggu. Saat ngekos, pelaku mengaku bekerja sebagai seorang freelance atau pekerja lepas. Ia juga jarang bertatap muka langsung dan hanya dua kali sejak tersangka ngekos dua minggu yang lalu.

"Pelaku berada di lantai atas. Sehari-hari aktivitasnya saya tidak tahu. Sejak pertama datang mencari kos, nampak mukanya baru dua kali. Saya suka ngecek dan di sana tidak ada orang dan ngakunya kerja freelance," imbuhnya.

Baca Juga: Lagi-lagi BNNP Bali Temukan Ganja 3,6 Kg di Kamar Kos Denpasar

2. Tak hanya ibu kos. Tetangganya juga kaget

Mengungkap Keseharian Perantara Ganja 3,6 Kg di DenpasarDok.IDN Times/Istimewa

Sementara itu Vita, tetangga kos, mengaku tidak begitu mengenal pelaku. Pasalnya, ia jarang sekali bertatap muka. Saat penggerebekan terjadi, Vita sedang berada di dalam kamar bersama suaminya. Ia hanya mendengar ada keramaian di kamar sebelahnya dan tak keluar karena merasa takut.

Ternyata keesokan harinya, ia baru tahu bahwa ada penggerebekan narkoba di rumah kos yang ia tempati. Ia mengungkapkan sang ibu kos sangat marah begitu mengetahuinya.

"Ibu kos marah-marah. Karena orang yang ditangkap tersebut kesehariannya sangat sopan dan baik. Jadi tak menyangka ternyata pengedar narkoba jenis ganja," ucapnya.

3. Diduga merupakan barang sisa penjualan

Mengungkap Keseharian Perantara Ganja 3,6 Kg di DenpasarIDN Times/Imam Rosidin

Seperti diwartakan sebelumnya, BNNP Bali kembali menemukan barang bukti berupa ganja 3,6 kg ganja, Senin (14/1) kemarin. Penemuan tersebut hasil dari pengembangan kasus pengungkapan ganja 25 kg sebelumnya dengan tersangka Kurniawan Risdianto (42).

Kepala Bidang Brantas BNNP Bali, AKBP Ketut Arta, mengatakan, pengungkapan ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Dari pengungkapan itu, tersangka memiliki tempat lain untuk menyimpan ganja dan ekstasi.

Hari Senin (14/1) sekitar pukul 18.30 Wita, Tim Opsnal Bidang Brantas BNNP Bali melakukan penggeledahan di kamar kos yang disewa oleh tersangka, Jalan Pulau Roti, Gang Panda, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.

"Penggeledahan ini disaksikan oleh tersangka, pemilik kos, kepala lingkungan serta kelian adat dan berhasil menemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas," katanya dalam keterangan tertulis.

Jadi berat total ganja yang disita oleh petugas sebanyak 3671 gram atau 3,6 kg dan ekstasi sebanyak 30 butir. Diduga ganja yang sudah dipaketkan kecil siap untuk diedarkan oleh tersangka.

Arta menjelaskan, ganja yang disimpan tersebut merupakan barang yang berbeda dari pengungkapan sebelumnya. Barang tersebut diterima terpisah kurang lebih dua bulan yang lalu.

"Mungkin ini sisa penjualan dan dikirim lewat salah satu jasa pengiriman. Wilayah edarnya di Denpasar dan sekitarnya," ucapnya.

Barang bukti yang ditemukan berupa 4 paket ganja seberat 3,1 kg, 20 paket ganja dalam plastik klip berat 468 gram, 2 paket dalam tas kresek hitam berat 103 gram, 30 butir ekstasi, satu unit timbangan, tiga lakban, satu bendel plastik klip, gunting, cutter.

"Jadi total ganjal yang disita 3671 gram atau 3,6 kg. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

4. Awal mula kasus ini terungkap

Mengungkap Keseharian Perantara Ganja 3,6 Kg di DenpasarIDN Times/Imam Rosidin

Baca Juga: 25 Kg Ganja Masuk ke Bali, BNNP Buru Jaringan Medan & Lapas Kerobokan

Kasus tersebut bermula saat BNNP Bali mengamankan Kurniawan Risdianto dan Muh Haryono. Minggu (6/1) lalu. Keduanya ditangkap di tempat parkir perusahaan jasa pengiriman barang, Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Dalam penangkapan tersbut, BNNP turut mengamankan ganja seberat 25 kilogram yang dikirim dari Medan.

"Ini kami tangkap pada Minggu (6/1) malam dan ditangkap di pengiriman barang di wilayah Sanur," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, di Kantor BNN Provinsi Bali, Rabu (9/1) saat konferensi pers.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya