Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

10.039 Sapi Jantan Keluar Bali Setelah Lolos Karantina

10.039 Sapi Jantan Keluar Bali Setelah Lolos Karantina
Pemeriksaan karantina sapi jantan oleh Karantina Bali (Dok.IDN Times/istimewa)
Intinya Sih
5W1H
  • Sebanyak 10.039 ekor sapi jantan dikirim keluar Bali selama Januari hingga 13 Maret 2026, melalui 430 kali pengiriman yang diawasi oleh Karantina Bali.
  • Karantina Bali menerapkan pemeriksaan administrasi dan kesehatan ketat, hanya menerbitkan sertifikat bagi sapi jantan sehat dan bebas HPHK untuk menjaga keamanan hayati.
  • Badan Karantina Indonesia mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan bersinergi menjaga ketahanan pangan serta melindungi sumber daya hayati dari ancaman penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Selama periode Januari hingga 13 Maret 2026 tercatat sebanyak 430 kali pengiriman sapi jantan ke luar Bali. Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan karantina terhadap 10.039 ekor sapi jantan selama rentang tersebut dan mengeluarkan sertifikat kesehatan.

Dalam kesempatan ini, ia menegaskan sertifikat kesehatan hanya diberikan kepada sapi jantan yang akan dilalulintaskan keluar Pulau Bali dan tidak diterbitkan untuk sapi betina.

"Karantina Bali juga berkomitmen menjaga plasma nutfah sapi Bali sebagai sumber daya genetik yang bernilai strategis,” jelasnya, pada Selasa (17/3/2026).

1. Menjaga kelestarian sumber daya genetik ternak Bali

Sapi Bali
Sapi Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Pengawasan terhadap lalu lintas ternak dilakukan secara konsisten untuk memastikan keamanan hayati dan menjaga kelestarian sumber daya genetik ternak Bali.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menjelaskan proses pengawasan dan pemeriksaan karantina dilaksanakan sesuai Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan tindakan karantina secara menyeluruh. Dalam pelaksanaannya, petugas Karantina Bali melakukan serangkaian tindakan karantina terhadap sapi yang akan dilalulintaskan dari Bali.

“Fokus utama Karantina Bali adalah mencegah keluar dan masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari dan ke Bali," ungkapnya.

2. Proses karantina kesehatan hingga penerbitan sertifikat

Karantina Bali
Pemeriksaan karantina sapi jantan oleh Karantina Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Proses tersebut meliputi pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan hewan secara fisik, serta pengawasan terhadap kondisi ternak. Apabila ditemukan gejala klinis, maka hewan akan langsung dilakukan tindakan lanjutan berupa pengasingan, pengamatan, dan perlakuan.

Hanya hewan yang dinyatakan sehat dan bebas dari HPHK yang dapat diterbitkan sertifikat kesehatan untuk selanjutnya dapat dilalulintaskan.

3. Masyarakat juga berperan menjaga sumber daya hayati Indonesia

Karantina Bali
Pemeriksaan karantina sapi jantan oleh Karantina Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Badan Karantina Indonesia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketahanan pangan dan melindungi sumber daya hayati Indonesia.

Sinergi dan kepatuhan terhadap prosedur karantina menjadi kunci dalam mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) demi menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More