Pemkab Tabanan Ancam Putus Kabel Provider yang Tak Direlokasi 6 Oktober

- Pemkab Tabanan memberi tenggat hingga 6 Oktober 2026 kepada provider untuk merelokasi kabel utilitas di Jalan Gajah Mada, Kawasan Alit Saputra, dan sekitarnya.
- Dinas PUPR akan memutus kabel provider yang belum dipindahkan setelah tenggat, menyusul koordinasi sejak April 2026 yang belum dituntaskan seluruh penyedia jasa.
- Risiko kerugian material dan gangguan layanan akibat pemutusan menjadi tanggung jawab provider; penataan ditujukan meningkatkan kerapian, estetika kota, serta keamanan pengguna jalan.
Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sedang menata wajah kota. Salah satunya adalah menangani kabel-kabel yang melintang di atas udara. Untuk ini melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dikeluarkan surat pemberitahuan terakhir kepada seluruh penyedia jasa telekomunikasi (provider) yang menggelar jaringan utilitas di Jalan Gajah Mada, Kawasan Alit Saputra, dan sekitarnya.
Dalam surat tersebut juga tertulis jika Pemkab Tabanan memberikan tenggat waktu hingga Selasa (6/10/2026) bagi para penyedia jasa untuk segera merelokasi atau memindahkan jaringan kabel mereka sesuai dengan peta rencana yang telah ditentukan.
1. Kabel akan diputus jika tidak dipindahkan sesuai kesepakatan

Suasana Kota Singasana, Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan I Gde Made Partana menegaskan, surat nomor: 640/10999/DPUPR/2026 bertanggal 28 September 2026 ini merupakan pemberitahuan terakhir dan dipublikasikan secara terbuka agar menjadi perhatian bersama.
"Batas waktu pemindahan jaringan diberikan selama satu minggu sejak surat ini diterbitkan, yaitu selambat-lambatnya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut relokasi belum dilaksanakan, Tim Gabungan Pemkab Tabanan akan melakukan tindakan pemutusan jaringan kabel secara tegas di lapangan," ujarnya, Rabu (30/9/2026).
2. Pembatasan waktu diambil karena belum semua Provider menuntaskan pemindahan jaringan

Suasana Kota Singasana, Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani) Partana menegaskan langkah tegas ini diambil pihaknya setelah serangkaian upaya korespondensi dan koordinasi yang dilakukan Pemkab Tabanan sejak April 2026 tidak kunjung diselesaikan sepenuhnya oleh pihak penyedia jasa. Sebelumnya, Dinas PUPR telah melayangkan beberapa surat permohonan penataan, pemberitahuan kunjungan lapangan, hingga menggelar rapat koordinasi tindak lanjut pada Agustus lalu.
Dinas PUPR juga menegaskan bahwa segala risiko kerugian material maupun gangguan layanan akibat pemutusan tegas tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak provider.3. Penataan dan relokasi kabel utilitas dilakukan di kawasan protokol
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan I Gde Made Partana (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan) Partana mengatakan untuk penataan dan relokasi kabel utilitas, saat ini dilaksanakan di kawasan protokol seperti Jalan Gajah Mada dan Kawasan Alit Saputra. Tujuannya untuk meningkatkan kerapian, estetika kota, serta keamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan di Kabupaten Tabanan.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




![[QUIZ] Menolak Lupa Jejak Pembantaian Massal 1965-1966 di Bali](https://image.idntimes.com/post/20240930/img-20240930-wa0014-7f91e6ac96809a3b31a5e7e49d82f79a.jpg)
![[OPINI] Refleksi Peristiwa 65 dan Ketergantungan Pariwisata Bali](https://image.idntimes.com/post/20240927/whatsapp-image-2024-09-27-at-223431-85e5f66c552112cdb4fe65679fd0d657.jpeg)
![[OPINI] Misteri di Balik Lubang Buaya, Kontroversi G30S](https://image.idntimes.com/post/20240927/whatsapp-image-2024-09-27-at-222845-788070e62cabb1a6a752d01b1753c97a.jpeg)














