Ketua Kadin Menyebut Anak Eks Gubernur Bali Dalam Kasus Penipuan

Waaah

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Bali menangkap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali, Anak Agung Alit Wira Putra, Kamis (11/4) pagi. Penangkapan tersebut terkait penipuan terhadap korbanSutrisno Lukito Disastro sejumlah Rp16 miliar.

Terbaru, tersangka menyebutkan ada aliran dana juga ke anak eks Gubernur Bali.

1. Tersangka sebut ada aliran dana ke anak eks Gubernur Bali

Ketua Kadin Menyebut Anak Eks Gubernur Bali Dalam Kasus PenipuanIDN TImes/Reza Iqbal

Wira saat digelandang ke rumah tahanan (Rutan) Mapolda Bali menyebut uang Rp16 miliar tersebut turut dialirkan ke Putu Pasek Sandoz Prairottama yang merupakan anak dari eks Gubernur Bali 2008-2018, Made Mangku Pastika.

Selain itu, juga diberikan kepada Candra Wijaya dan Made Jayantara. Meski ia tak merinci, namun ia menyebut 50 persennya untuk Sandoz sementara 50 persennya lagi dibagi bertiga.

"Pertama saya jelaskan bahwa ini adalah Made Jayantara dan Sandoz, uangnya oleh Jayantara, Sandoz, Candrawijaya. 50 persen dari total itu tuh untuk Sandoz dan sisanya 50 persen kami bertiga," katanya sambil berjalan menuju Rutan Mapolda Bali, Kamis (11/4).

2. Awalnya Wira menyebut bertindak atas dirinya sendiri. Namun saat diinterogasi, ia menyebut mengalir ke tiga orang

Ketua Kadin Menyebut Anak Eks Gubernur Bali Dalam Kasus PenipuanIDN Times/Imam Rosidin

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, mengatakan tersangka ditahan karena melakukan penipuan. Dalam kesepakatan kerja sama, tersangka bertindak atas dirinya sendiri. Namun saat diinterogasi, tersangka mengaku dana mengalir ke empat orang, termasuk dirinya.

"Sebenarnya dalam kesepakatan kerja sama mereka AA bertindak atas dirinya sendiri, tapi dalam keterangannya dia mengatakan bahwa dana itu ada mengalir ke empat orang yang sementara kita jadikan saksi," kata dia.

3. Belum pastikan S,C, dan J terlibat

Ketua Kadin Menyebut Anak Eks Gubernur Bali Dalam Kasus PenipuanIDN Times/Imam Rosidin

Tiga orang berinisial S, J, dan C kini statusnya sebagai saksi dan telah diperiksa. Fairan menjelaskan, pihaknya belum berani mengatakan apakah tiga orang tersebut terlibat atau tidak. Pasalnya, bisa saja uang tersebut tidak berkaitan dengan pengurusan izin.

"Kita belum mengatakan dia (S,C,J) terlibat atau enggak, karena mungkin saja dia menerima uang tapi tidak berkaitan dengan pengurusan izin. Yang menerima dana di samping tersangka sendiri, aliran dananya mengalir ke inisial J, Inisial C dan Inisial S," lanjutnya.

4. Ketiga saksi menerima sejumlah uang miliaran Rupiah

Ketua Kadin Menyebut Anak Eks Gubernur Bali Dalam Kasus PenipuanIDN Times/Reza Iqbal

Ia berujar, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan dan dibuktikan dengan bukti transfer, tersangka menerima Rp2 miliar. Kemudian saksi J menerima Rp1,1 miliar, C Rp4,6 miliar, dan S menerima Rp7,5 miliar ditambah 800 ribu US Dollar atau setara Rp800 juta.

"Saudara S sudah kita periksa sebagai saksi, karena dalam keterangannya, saudara tersangka mengatakan ada aliran dana ke sana sebesar Rp7,5 miliar. Kalau buktinya jelas kirim melalui mana kan jelas. Cuman apakah itu rangkaian dari proses membuat perizinan, atau rekomendasi itu belum bisa buktikan," ungkapnya.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka Agung Alit, kemudian dibuktikan dengan bukti transfer dan segalam macam yang ada, dari Rp16 miliar, yang diterima tersangka ada Rp2 miliar," katanya lagi di Mapolda Bali, Kamis (11/4) sore.

5. Masih belum bisa memastikan apakah ada tersangka baru

Ketua Kadin Menyebut Anak Eks Gubernur Bali Dalam Kasus Penipuanunsplash.com/niu niu

Masih dari pengakuan tersangka, C memiliki peran menggambar serta surat menyurat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Sementara J untuk mengecek legalitasnya, dan S memberi saran serta petunjuk kemudian format-format apa saja yang dibutuhkan.

"Ini menurut tersangka," katanya.

Ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, Fairan mengatakan belum bisa mengatakannya. Pasalnya, penipuan tersebut murni kesepakatan antara pelapor dan tersangka. Namun, jika tersangka ingin melaporkan pihak lain karena tak terima, mungkin saja ada tersangka baru.

"Kita lihat, karena kita kesepakatan ini murni. jika pihak tersangka melaporkan juga pihak lain tidak menutup kemungkinan. Misalnya, tersangka mengatakan tak mau menjadi korban sendiri," tutupnya.

Baca Juga: Gerindra Bali Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Caleg yang Menipu

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya