Denpasar, IDN Times - Sepanjang 2025, Pengadilan Agama (PA) Denpasar mencatat 28 kasus yang berkaitan dengan warga negara asing (WNA). Kasus tersebut di antaranya masalah perceraian, hak asuh anak, hingga warisan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Mahmudah Hayati, menyampaikan dari 28 kasus, perceraian pasangan perkawinan campuran antara WNA dan WNI mendominasi, yakni 18 kasus.
Ibarat efek domino, perceraian berimbas kepada kasus lainnya, seperti hak asuh anak, hingga pembagian harta. Situasi menjadi pelik saat pengadilan di luar negeri tidak mengabulkan putusan perceraian pengadilan di Indonesia.
“Kalau misalnya terjadi kasus seperti ini misalnya putusan pengadilannya, anak itu untuk orang Indonesia mengeksekusinya susah karena tidak ada semacam MOU (perjanjian) antara dua negara ini bagaimana mengeksekusi terhadap anak yang jatuh kepada orang Indonesia. Itu masalahnya,” papar Hayati di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (13/4/2026).
