Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bali Masuk Prioritas Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

Bali Masuk Prioritas Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional
Kunjungan kerja Pansus DPR RI RUU Hukum Perdata Internasional ke Bali pada Senin, 13 April 2026. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
5W1H
  • Pansus DPR RI membahas RUU Hukum Perdata Internasional di Bali untuk menyerap masukan masyarakat terkait isu hukum lintas negara, terutama yang melibatkan warga negara asing.
  • RUU ini diharapkan menggantikan aturan warisan Hindia Belanda dan memberikan kepastian hukum bagi WNI dalam urusan bisnis, perkawinan campuran, waris, hingga adopsi lintas negara.
  • Masalah praktik nominee di Bali turut disorot karena berkaitan dengan kepemilikan aset oleh WNA; Pansus akan mempelajari Perda Bali Nomor 4 Tahun 2026 sebagai bahan penyusunan RUU HPI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Denpasar, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) melanjutkan agenda pembahasan RUU ini di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, pada Senin (13/4/2026). Agenda kunjungan kerja (kunker) ini khusus membahas dengar pendapat terkait RUU HPI.

Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Martin Tumbelaka, memimpin pembahasan RUU HPI, didampingi Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Yasonna H Laoly, dan Gubernur Bali, Wayan Koster. Hadir juga anggota Pansus DPR RI RUU HPI dan instansi terkait lainnya dalam kunjungan kerja perdananya. Apa saja yang dibahas? Berikut informasi selengkapnya.

Bali banyak masalah hukum perdata internasional

perdata inter 3.jpeg
Kunjungan kerja Pansus DPR RI RUU Hukum Perdata Internasional ke Bali pada Senin, 13 April 2026. (IDN Times/Yuko Utami)

Martin menyampaikan, tahapan kunjungan kerja di Bali termasuk dalam pembahasan awal RUU HPI. Sehingga membutuhkan masukan dan saran langsung dari berbagai lapisan masyarakat. Alasan pihaknya memilih Bali sebagai kunjungan kerja RUU HPI karena berkaitan dengan kerja sama internasional, termasuk perkawinan warga negara asing (WNA). 

“Di Bali ini kita anggap sangat penting karena di Bali ini paling banyak permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hukum perdata internasional,” ujar Martin, pada Senin (13/4/2026).

Bali termasuk prioritas Pansus DPR RI RUU HPI dengan tujuan melindungi hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perikatan secara internasional. Baik itu hubungan bisnis, perkawinan, hingga memiliki anak dengan WNA.

Penyelesaian kasus masih menggunakan hukum warisan Hindia Belanda

ilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
ilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Martin mengamati, selama ini penyelesaian kasus perdata internasional di Indonesia masih menggunakan hukum warisan Hindia Belanda. Sejak Indonesia merdeka, belum ada undang-undang khusus dengan substansi hukum perdata internasional.

Pansus DPR RI RUU HPI belum menargetkan tenggat waktu RUU HPI akan tuntas. Martin mengaku butuh banyak pendalaman untuk regulasi ini dengan kunjungan ke daerah lain, termasuk ke wilayah Surabaya dan Batam.

Ada sejumlah topik yang dibahas dalam kunjungan kerja Pansus DPR RI RUU HPI ke Bali. Mulai dari perlindungan perempuan dan anak, perkawinan campuran, harta dan waris, perceraian lintas negara, status anak, adopsi, dan kepastian bisnis maupun kerjasama internasional.

Soroti praktik nomine di Bali

Suasana Pantai Berawa di Canggu, Kabupaten Badung, Bali. (IDN Times/Ayu Afria)
Suasana Pantai Berawa di Canggu, Kabupaten Badung, Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelumnya, Bali masih menghadapi praktik pinjam nama atau nominee untuk kepemilikan aset WNA di Bali. Ketentuan hukum nasional di Indonesia melarang praktik nominee dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah oleh Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Cipta Kerja.

Martin mengungkapkan, masalah nomine termasuk dalam substansi hukum perdata internasional. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengesahkan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine. Kata Martin, pihaknya akan mempelajari perda tersebut untuk substansi RUU HPI.

“Termasuk HPI, tapi dia (nomine) sudah ada perdanya kan. Perda sudah mengatur, nanti dalam HPI kita pelajari perda yang dibuat,” tegasnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan khusus Pansus DPR RI RUU HPI ke Bali. Menurutnya, RUU HPI sangat dibutuhkan Bali sebagai destinasi pariwisata yang mengundang WNA untuk berwisata dan hal lainnya. Ia berharap masukan dari para stakeholder atas RUU HPI ini mampu menjadi sarana untuk mematangkan draf RUU HPI.

“Banyak orang asing di sini tidak saja berwisata, tapi juga melakukan berbagai aktivitas ekonomi maupun juga aktivitas-aktivitas lain yang dalam hal-hal tertentu menimbulkan masalah hukum,” papar Koster.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More