Klungkung, IDN Times - Tim Kejaksaan Negeri Klungkung menyita puluhan dokumen dan uang tunai saat menggeledah SMK N 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024). Penggeledahan itu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite sekolah tahun 2020 hingga 2022.
Penggeledahan yang berlangsung pada pukul 10.00 WITA ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, dan diawasi langsung oleh Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe Hamka.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan untuk memastikan ada dokumen yang terkait dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 hingga 2022," jelas Kajari Klungkung, Lapatawe Hamka, Kamis (10/10/2024).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan pengelolaan dana komite. Penyidik menemukan indikasi penganggaran ganda, di mana beberapa kegiatan yang telah dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga dianggarkan melalui dana komite.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp700 juta, namun jumlah pastinya masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
