Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperkenalkan Galeri Sanga Gumi Bali di lobi kantornya dalam puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Kemenkum Bali, pada Rabu (19/8/2026). Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, galeri tersebut menampilkan pelindungan karya intelektual Bali sekaligus menegaskan sebagai bentuk nyata tindakan Kanwil Kemenkum Bali dalam mengayomi sekaligus melestarikan budaya luhur dan kearifan lokal Bali.
"Kami merespon peningkatan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah terhadap pelindungan karya intelektual dengan menghadirkan inovasi Galeri Sanga Gumi Bali," ungkapnya.
Galeri ini sebagai wadah edukasi bagi masyarakat mengenai betapa pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Selain itu, Galeri Sanga Gumi Bali juga menjadi wadah kolaborasi strategis dengan pemerintah daerah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta dinas-dinas terkait lainnya. Melalui kolaborasi ini, ragam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat Bali tidak hanya didokumentasikan dalam bentuk fisik, tetapi juga disajikan secara digital.
Kehadiran inovasi ini diharapkan mampu memotivasi seluruh elemen untuk terus menggali, mencatatkan, dan mendaftarkan potensi Kekayaan Intelektual di wilayah Bali. Beberapa pencatatan misalnya Tradisi Makepung, Lawar Daun Jepun, Tenun Cagcag Motif Bulan Bintang, hingga yang masih dalam proses Petik Laut dan Doa Bersama Desa Candikusuma.
"Galeri ini dari tahun ke tahun, kami bertransformasi digital," ucapnya.
Nah, untuk melihat daftar ini, kalian bisa datang ke Galeri Sanga Gumi Bali di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali di jam kerja.
