DKLH Bali Klarifikasi Video Truk Sampah Terobos TPA Suwung Malam Hari

Denpasar, IDN Times - Perintah pemberhentian angkut sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung sejak 1 April 2026 lalu, membuat masyarakat kian serius dalam menanggapi isu sampah di Bali.
Seorang warga internet (warganet) mengunggah momen truk sampah diduga milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masuk ke kawasan TPA Suwung, pada Jumat (3/4/2026) malam. Video tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Berdasarkan rilis resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, memberikan klasifikasinya. Apa isi klarifikasi tersebut? Baca selengkapnya di bawah ini.
Armada dalam video milik Pemkot Denpasar tidak ke TPA Suwung

Arbani menyampaikan berdasarkan hasil penelusuran, armada yang terekam dalam video memang truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar. Namun, truk tersebut tidak menuju zona pembuangan utama di TPA Suwung.
“Truk tersebut tidak masuk ke zona penimbunan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung. Portal menuju zona penimbunan baru dibuka pukul 06.00 WITA,” kata Arbani, pada Minggu (4/4/2026).
Kata Arbani, truk tersebut menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Taman Hutan Raya (TPST Tahura). TPST Tahura berada di sebelah barat TPA Suwung, truk sampah itu ke sana untuk melakukan pengolahan sampah lebih lanjut.
Truk sampah diawasi ketat

Arbani memastikan penegakan aturan pengelolaan sampah di TPA Suwung tetap berjalan sesuai prosedur. Petugas di lapangan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan yang berlaku.
Ia juga menegaskan setiap pelanggaran langsung ditindak tegas. Contohnya, ketika terdapat truk mencoba menerobos masuk ke jalur pembuangan dengan membawa sampah tercampur, petugas segera mengambil tindakan.
“Truk tersebut langsung dikawal untuk turun kembali, dan kendaraan diminta untuk diparkir sementara di area TPA sambil menunggu pihak pemilik kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pihak swakelola,” kata dia.
Truk sampah bermasalah dioperasikan swakelola

Arbani mengungkapkan, kasus truk sampah terobos TPA Suwung itu melibatkan armada yang dioperasikan oleh Swakelola Sampah Bali (SSB) dari wilayah Pemogan, Taman Pancing.
Setelah pemeriksaan, truk tersebut tidak diperkenankan melanjutkan proses pembuangan dan diarahkan untuk penanganan sesuai ketentuan.
“Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mendukung upaya penertiban dan pengelolaan sampah yang lebih baik,” imbuhnya.



















