Barang bukti kasus curanmor (IDN Times/Ayu Afria)
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wayan Adnyani Prabawati, menjelaskan satu kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan ayah dan anak adalah berinisial IGNA (44) dan IGNAKP (25), yang tinggal di Jalan Nangka Utara Gang Triti, Denpasar. Keduanya ditangkap Senin lalu, 20 Juli 2026 setelah mencuri di 12 tempat.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama dengan modus mengambil sepeda motor yang tidak terkunci stang kemudian digetek. Barang curian dijual di marketplace dengan cara COD, dan hasilnya untuk judi online.
"Pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama anaknya. Pelaku mengakui berperan mendorong menggunakan kaki dan yang mengambil sepeda motor adalah anaknya," jelasnya.
Selain mengakui pencurian di Basement Princess Keisha Hotel, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh TKP wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yaitu Resident 45 Jalan Lange, Lacovida Jalan Teuku Umar (dua TKP), Cozy Resident Jalan Kebo Iwa (dua TKP), Resident Maharani Jalan Kebal Sari, dan Princess Keisha Hotel di Jalan Teuku Umar Barat.
Sementara itu, lima TKP lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung.